• Beranda
  • Berita
  • Tokoh masyarakat minta KPK terus lakukan pemberantasan korupsi

Tokoh masyarakat minta KPK terus lakukan pemberantasan korupsi

15 November 2019 13:44 WIB
Tokoh masyarakat minta KPK terus lakukan pemberantasan korupsi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan perwakilan tokoh masyarakat Betti Alisjahbana (kiri) saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Sejumlah tokoh masyarakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi meskipun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK telah diberlakukan.

"Tadi kami memberikan dukungan moral pada pimpinan KPK dan seluruh jajarannya agar tetap fokus melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi," ucap Betti Alisjahbana, perwakilan tokoh masyarakat usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Presiden belum putuskan soal penerbitan Perppu KPK

Baca juga: Soal perppu KPK, Pratikno tegaskan Presiden Jokowi tunggu proses di MK


Selain memberikan dukungan, ia juga mengharapkan Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

"Sementara itu, kami juga mengupayakan agar Perppu KPK bisa keluar," kata Betti yang juga mantan anggota dan juru bicara panitia seleksi calon pimpinan KPK 2015 itu.

Pihaknya juga merencanakan untuk mengajukan "judicial review" atau uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami juga merencanakan untuk mengajukan "judicial review". Jadi, itu bentuk-bentuk dukungan kami dan pada intinya kami ingin agar KPK terus kuat," ujarnya.

Tokoh masyarakat lainnya Abdul Fickar Hadjar juga menyoroti soal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, salah satunya terkait dibentuknya dewan pengawas KPK.

Baca juga: Presiden tidak keluarkan Perppu KPK hingga uji materi selesai

"Revisi UU KPK, penindakan hampir tidak ada, bukan tidak ada dalam pengertian empiris, tetapi karena bisa ditahan di dewan pengawas. Semua persoalan bisa di dewan pengawas karena itu sepertinya KPK akan dikembangkan menjadi pencegahan," kata Fickar yang juga pakar hukum pidana itu.

Oleh karena itu, lanjut dia, akan efektif bila Perppu KPK dikeluarkan.

"Karena hampir tidak ada lembaga penegak hukum yang berdiri secara mandiri. Semua itu penegak hukum yang ada hampir di bawah kekuasaan pemerintahan yang berkuasa, tetapi KPK jadi satu-satunya harapan masyarakat yang kemudian sengaja dilemahkan," kata dia.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengucapkan terima kasih atas kedatangan tokoh masyarakat yang konsisten memberikan dukungan moral kepada lembaganya.

"Bahwa kunjungan hari ini ada kurang lebih 15 tokoh yang konsisten terus membantu, dan kesimpulan saya bahwa kita bicara hari ini Perppu semakin cepat dikeluarkan semakin bagus, di samping kita ada alternatif lain, tetapi kita belum sebutkan di sini," ucap Saut.

Baca juga: KPK: Perppu tidak diterbitkan merupakan kewenangan Presiden



 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019