"Yang bersangkutan sudah datang memenuhi panggilan kami," kata Muttaqin, di Majalengka, Jumat.
IN sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit Pidana Umum Polres Majalengka untuk mengatahui semua yang disangkakan kepada IN.
IN sendiri datang ke Kantor Polres Majalengka sekitar pukul 14.00 WIB Jumat (15/11) melalui pintu samping ruang penyidikan. Sementara Penasihat Hukum tersangka IN, Dadan Taufik mengatakan kliennya akan kooperatif dengan aparat Kepolisian dan akan menyampaikan keterangan yang semestinya.
"Kliennya kami akan kooperatif (dalam menghadapi kasus yang sedang menjeratnya)," katanya.
IN ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat dengan pasal 170 KUHP juncto UU Nomor 12/1951.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019