Menteri ATR belum memutuskan penghapusan IMB

15 November 2019 17:34 WIB
Menteri ATR belum memutuskan penghapusan IMB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menjawab pertanyaan awak media di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Jumat. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

wacana itu digulirkan mengingat selama ini prosedur pengurusan IMB dirasa menyulitkan masyarakat. Selain besaran biayanya yang tidak jelas, dalam proses pengurusannya juga masih ditemukan pungutan liar (pungli).

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menegaskan belum memutuskan penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan masih mendiskusikan wacana itu.

"Kami belum memutuskan apakah dihapus atau tidak, tapi tujuannya supaya rakyat lebih mudah mengakses, mempercepat pembangunan, bagi investor yang ingin menciptakan lapangan kerja lebih cepat," kata Sofyan di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.

Menurut Sofyan, wacana itu digulirkan mengingat selama ini prosedur pengurusan IMB dirasa menyulitkan masyarakat. Selain besaran biayanya yang tidak jelas, dalam proses pengurusannya juga masih ditemukan pungutan liar (pungli).

"Punglinya kadang-kadang tidak ketulungan. Setelah jadi, tidak ada yang mengawasi. Itu membuat frustrasi masyarakat, para pengusaha yang ingin menciptakan lapangan kerja," kata dia.

Baca juga: Menteri ATR jelaskan proses penghapusan IMB dan Amdal

Sofyan mengakui tujuan IMB memang sangat penting adalah untuk menjamin bahwa sebuah gedung itu aman, sesuai dengan tata ruang, dan gedung itu layak huni.

Oleh sebab itu, menurut dia, tujuan IMB tidak boleh dihapus. Justru standar yang menjadi tujuan dari pengurusan IMB itulah yang harus tetap dipertahankan dan harus dipatuhi.

"Standarnya yang harus dilaksanakan sendiri oleh para pengembang. Kalau gedung ini dibangun bagaimana standar gedungnya, bagaimana standar ini, itu harus diawasi oleh inspektur pembangunan. Itu jauh lebih mudah daripada mengurus IMB, setelah IMB jadi kemudian dilanggar. Tidak ada yang peduli," kata dia.

Menurut dia, yang terpenting adalah aspek pengawasan dalam pemenuhan standar sebuah bangunan sesuai dengan tata ruang yang ada daripada sekadar mengurus IMB.

"Kita lihat misalnya yang terjadi banyak IMB tapi semrawut tetap terjadi, karena tidak ada yang mengawasi. Oleh karena itu yang paling penting pengawasannya," kata dia.
Baca juga: Penghapusan IMB dan AMDAL, Menteri ATR: masih pro-kontra

 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019