• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu ingatkan parpol tentang larangan politik uang jelang pilkada

Bawaslu ingatkan parpol tentang larangan politik uang jelang pilkada

15 November 2019 17:56 WIB
Bawaslu ingatkan parpol tentang larangan politik uang jelang pilkada
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, DIY. ANTARA/Hery Sidik
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan pengurus partai politik tingkat kabupaten mengenai larangan praktik politik uang dan mahar politik menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada September 2020.

"Salah satu kegiatan yang sudah dilaksanakan Bawaslu adalah roadshow ke parpol (partai politik) untuk mengingatkan tentang larangan politik uang serta larangan mahar politik," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bantul Supardi di Bantul, Jumat.

Menurut dia, penekanan terhadap larangan praktik politik uang maupun mahar politik akan dilakukan Bawaslu pada setiap tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) meskipun pelaksanaan pemilihan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 masih menyebutkan panwaslu.

Baca juga: Bawaslu Bantul sebut pemilu serentak sebaiknya dikaji

Penekanan larangan bentuk pemberian atau menyuap seseorang supaya menjalankan maupun tidak menjalankan hak pilih pada saat pemilihan sudah disampaikan dalam Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul oleh KPU Bantul kepada parpol dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Apalagi mengacu pada Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota maka pemberi maupun penerima dalam praktik politik uang dapat dikenai sanksi pidana," katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupayen Bantul Joko Santoso menjelaskan bahwa peserta pemilihan kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan.

"Selain itu, pasangan calon juga dapat mendaftarkan diri dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan," katanya.

Baca juga: Bawaslu Bantul giatkan pengawasan politik uang jelang pemungutan suara

Menurut dia, untuk persyaratan pencalonan dari jalur parpol atau gabungan parpol harus didukung paling sedikit 20 persen atau sembilan kursi DPRD setempat, atau berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2019 sebesar 25 persen dari total suara sah berjumlah 149.478 suara.

Untuk calon perseorangan, lanjut dia, harus mendapatkan dukungan minimal sebanyak 53.026 orang dan tersebar di paling sedikit sembilan kecamatan di Bantul.

Jadwal pendaftaran pasangan calon untuk pilkada pada tanggal 16 sampai 18 Juni 2020, sedangkan penetapan pasangan calon pada tanggal 8 Juli, kemudian pengundian nomor urut pada tanggal 9 Juli 2020.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019