• Beranda
  • Berita
  • KPK klarifikasi Lukman Hakim terkait pengelolaan haji dan gratifikasi

KPK klarifikasi Lukman Hakim terkait pengelolaan haji dan gratifikasi

15 November 2019 18:53 WIB
KPK klarifikasi Lukman Hakim terkait pengelolaan haji dan gratifikasi
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam proses penyelidikan terkait pengelolaan haji di Kementerian Agama dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Terkait pengelolaan haji di Kementerian Agama dan dugaan penerimaan gratifikasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK mintai keterangan Lukman Hakim Saifuddin dalam proses penyelidikan

Diketahui, Lukman pada Jumat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.

"Nanti kita lihat lebih lanjut ya tidak mungkin saya jelaskan sekarang gratifikasinya terkait apa. Ini masih terus kami klarifikasi ada beberapa orang juga yang perlu kami mintakan keterangan," ucap Febri.

Febri menyatakan permintaan keterangan terhadap Lukman merupakan kebutuhan lanjutan dari permintaan keterangan sebelumnya yang telah dilakukan pada 22 Mei 2019.

"Jadi, ini kebutuhan lanjutan sebelumnya saat masih menjadi Menteri Agama, yang bersangkutan juga pernah kami panggil untuk klarifikasi. Ini ada kebutuhan klarifikasi lanjutan terkait dengan proses penyelidikan. Jadi kalau proses penyelidikan saya tidak bisa bicara lebih detil karena kami perlu melakukan kegiatan-kegiatan klarifikasi awal terlebih dahulu," tuturnya.

Baca juga: Rommy disebut beri perintah melalui Sekjen Kemenag dan Lukman Hakim

Diketahui, Lukman juga pernah diperiksa sebagai saksi baik di KPK maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

KPK pun sebelumnya juga telah menggeledah ruang kerja Lukman saat masih menjabat Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.

Baca juga: Rommy bantah mampu perintahkan Menag Lukman angkat pejabat Kemenag

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019