"Sebagai wakil kepala pemerintahan Republik Indonesia di Aceh, kami memohon Pelaksana Tugas Gubernur Aceh memulangkan mereka," kata Iskandar Usman Al Farlaky di Banda Aceh, Jumat.
Baca juga: Tiga nelayan Aceh ditangkap otoritas India di Andaman
Enam nelayan yang ditahan tersebut yakni Munazir (33) selaku nakhoda KM Athiya 02 serta dua anak buah kapal Kahar (33), dan Darman (20). Mereka ditangkap pada September 2019 ketika perairan Aceh dilanda kabut asap.
Kemudian, Dendy (32), nakhoda KM Mata Ranjau 03 bersama dua anak buah kapal yakni Putra Haris Munandar (23), dan Ibnu Gazar. Mereka sempat dinyatakan hilang sejak Maret 2019 hingga akhirnya ditemukan dipenjara di Andaman pada Oktober lalu.
Politisi Partai Aceh menegaskan keenam nelayan tersebut bukan mencuri ikan di perairan India. Akan tetapi, mereka tersesat dan terseret arus hingga ke Kepulauan Andaman.
"Terutama KM Athiya 02 yang ditekongi Munazir, masuk ke perairan India karena kabut asap pertengahan September lalu. Jadi, mereka masuk perairan negara tetangga bukan untuk mencuri ikan," kata Iskandar Usman mengungkapkan.
Iskandar menyebutkan pihaknya juga sudah pernah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di New Delhi. Namun, pihak KBRI hingga kini belum menginformasikan apakah nelayan tersebut bisa dibebaskan atau tidak.
"Karena itu, kami meminta Pelaksana Tugas Gubernur Aceh mengupayakan pemulangan para nelayan tersebut dengan melakukan diplomasi maupun lobi-lobi kepada pemerintah India," kata Iskandar Usman Al Farlaky.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019