• Beranda
  • Berita
  • Cara cerdas hindari investasi "bodong" menurut OJK

Cara cerdas hindari investasi "bodong" menurut OJK

15 November 2019 22:12 WIB
Cara cerdas hindari investasi "bodong" menurut OJK
Logo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/ojk.go.id/pri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada dua cara cerdas dan jitu untuk menghindarkan diri dari jebakan investasi "bodong" atau penipuan yang akhir-akhir ini banyak menimpa masyarakat.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana di Malang, Jumat, mengemukakan dua cara jitu itu adalah memastikan legalitas perusahaan dan rasional (masuk akal).

"Dua hal ini penting untuk diketahui dan dipahami para pemilik dana yang akan menginvestasikan uangnya," kata Djustini di sela Bincang Santai Bersama Media yang dbungkus dalam agenda Sosialisasi Pasar Modal di Malang, Jawa Timur.

Dengan mengangkat tema "Pasar Modal sebagai Pilihan Investasi", sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat umum di Bhumi Arema, khususnya para mahasiswa dan para pemilik atau pengendali kelompok usaha di Kota Malang.

Sebelum di Kota Malang, kegiatan serupa juga diselenggarakan sejak awal tahun ini di delapan kota besar di Indonesia, yakni Semarang, Surabaya, Bandung, Makassar, Yogyakarta, Jakarta, Medan, dan Bali. Sosialisasi ini merupakan kerja sama antara OJK dengan BEI dan stakeholder lainnya.

Pada kesempatan itu, lebih lanjut Djustini mengaku kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya di daerah atas informasi aktual perkembangan di pasar modal. Karena pada posisi September 2019, jumlah investor saham di Kota dan Kabupaten Malang mencapai 14.622 investor.

Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kota dan Kabupaten Malang pada 2018 yang mencapai 3,5 juta jiwa lebih, maka jumlah penduduk Kota dan Kabupaten Malang yang berinvestasi di sektor saham kurang lebih 0,42 persen. Sedangkan jumlah investor reksadana di Kota dan Kabupaten Malang sebanyak 23.263 investor.

Pada Oktober 2019, OJK bersama tim SWI telah menangani entitas fintech peer to peer lending ilegal sebanyak 1.477, pegadaian swasta ilegal 52 entitas, menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, yaitu 11 trading forex, 8 investasi cryptocurrency, 2 multi level marketing, 1 travel umrah, dan 5 investasi lainnya.

"Ini juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam berinvestasi yang cerdas dan aman. Selain itu, sebagai bentuk ajakan persuasif kepada masyarakat untuk dapat menjadi investor di pasar modal," ujarnya.

Memberikan informasi kepada perusahaan di daerah tentang akses pendanaan yang mudah melalui Pasar Modal dinilai penting. Ini juga sebagai wujud kongkret dari recycle pungutan OJK.

Ia meyakini Pasar Modal dapat menjadi salah satu alternatif pilihan bagi masyarakat dalam berinvestasi yang jauh lebih aman dan legal.

Berdasarkan survei indeks literasi keuangan 2016, indeks Pasar Modal Nasional sebesar 4,4 persen meningkat. Pada tahun 2013 sebesar 3,79 persen, artinya dari 2013 hingga 2016 atau dalam tiga tahun mengalami peningkatan sebesar 0,61 persen. Sedangkan untuk indeks inklusi nasional tahun 2016 juga mengalami peningkatan dari 0,11 persen pada tahun 2013 menjadi 1,25 persen di tahun 2016, meningkat sebesar 1,14 pesen.

"Ini suatu langkah kecil dalam membangun ekonomi Indonesia. Kalau bicara investasi, pasar modal adalah bagian kecil dari itu semua. Dan sudah banyak masyarakat yang dirugikan oleh investasi bodong, kami harap tidak ada lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri mengemukakan tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat tentang pasar modal. Selain itu, memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam berinvestasi yang cerdas dan aman.

"Selain itu, juga sebagai bentuk ajakan persuasif kepada masyarakat untuk menjadi investor di pasar modal, memberikan informasi kepada perusahaan di daerah tentang akses pendanaan yang mudah melalui pasar modal, serta sebagai wujud kongkret dari recycle pungutan OJK," tuturnya.

 

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019