• Beranda
  • Berita
  • Polisi belum terima surat pencabutan perkara korban penembakan

Polisi belum terima surat pencabutan perkara korban penembakan

16 November 2019 13:36 WIB
Polisi belum terima surat pencabutan perkara korban penembakan
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus penembakan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi. (ANTARA/Khaerul Izan)

Nanti apabila kita terima akan kita gelar dengan instansi terkait yaitu Kejaksaan. Dan nanti hasil koordinasi akan kita sampaikan."

Kapolres Majalengka, Jawa Barat AKBP Mariyono mengatakan pihaknya belum menerima surat pencabutan perkara kasus penembakan yang dilakukan anak Bupati dari korban Panji.

"Proses pencabutan (perkara) sampai sekarang belum kita terima," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Sabtu.

Baca juga: IN, anak Bupati Majalengka, tembakkan tiga butir peluru karet

Baca juga: Tembak kontraktor, anak Bupati Majalengka ditetapkan jadi tersangka

Baca juga: Polisi beberkan kronologi penembakan terhadap seorang kontraktor


Mariyono menuturkan apabila memang benar adanya pencabutan perkara dari korban, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Dan untuk hasilnya juga belum tahu apa karena surat pencabutannya juga belum diterima oleh Polisi. Semua lanjut Mariyono harus mengikuti prosedur yang ada.

"Nanti apabila kita terima akan kita gelar dengan instansi terkait yaitu Kejaksaan. Dan nanti hasil koordinasi akan kita sampaikan," ujarnya.

Sementara Penasihat Hukum tersangka IN, Dadan Taufik mengatakan kliennya yaitu IN dengan korban sudah sepakat berdamai dan kesepakatan itu diharapkan menjadi pertimbangan pihak penegak hukum.

"Alhamdulillah kliennya kami sudah bersepakat damai dengan korban dan semoga ini bisa dijadikan pertimbangan," katanya.

Dia memastikan bahwa korban juga akan mencabut laporannya terkait kasus penembakan, namun pihaknya juga akan mematuhi proses yang sedang berlangsung di Kepolisian.

"Saudara Panji (korban) juga sudah mencabut laporan Kepolisiannya. Akan tetapi untuk penahanan itu semua subyektivitas dan kewenangan penyidik," tuturnya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019