"Klien merupakan tangkapan hasil giat operasi antik Polda Kalteng beberapa waktu lalu," kata Kabid Rehabilitasi BNNP Kalteng Dorce Sanda di Palangka Raya, Sabtu.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas asesmen terhadap Berinto, lanjut dia, didiagnosis F.15 atau gangguan mental dan prilaku akibat penggunaan stimulansia lainnya.
Surat rekomendasi tersebut berdasarkan Nomor: Skom/1589/Ka/Rekomlahgun/XI/2019/BNNP. Dari hasil asesmen, juga disimpulkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Oleh sebab itu, kata dia, yang bersangkutan untuk mengikuti/menjalani program terapi dan rehabiltasi rawat inap di RSJ Kalawa Atei.
Bahkan, politikus Partai NasDem Kabupaten Kapuas itu pada hari Senin (11/11) ke Kantor BNNP Kalteng untuk mengambil surat rujukan berobat.
"Untuk surat rujukan berobat yang bersangkutan sudah kami serahkan, dan pihak RSJ juga sudah kami beri tahu. Apakah berinto sudah masuk atau belum kami belum mengetahuinya karena rehabilitasinya sudah bukan tanggung jawab kami lagi," kata Dorce Sanda.
Dorce menjelaskan bahwa Berinto wajib menjalani rehabilitasi yang nantinya akan ditentukan oleh pihak rumah sakit.
Karena untuk memberikan berapa lama dia wajib menjalani rehabilitasi adalah pihak dokter di RSJ Kalawa Atei.
Seandainya BNNP memiliki ruang rehabilitasi untuk pasien, tentunya pihaknya akan menentukan berapa lama rehabilitasi yang akan dikenakan terhadap yang bersangkutan.
"Oleh sebab itu, kami rujuk ke RSJ. Maka, dokter di sanalah yang nantinya akan menentukan. Untuk durasi lama rehabilitasi itu, paling rendah 3, 6, 12, dan paling lama 24 bulan," katanya.
Selain itu, kata Dorce, apabila tidak menjalani rehabilitasi yang sudah diarahkan oleh BNNP Kalteng, yang bersangkutan kembali akan dipanggil pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
"Kalau tidak melakukan rehabilitasi yang disarankan, Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap paksa yang bersangkutan menjalani sanksi tersebut," katanya.
Sebelumnya, Direktur Law and Development Provinsi Kalimantan Tengah Menteng Asmin mempertanyakan proses lolosnya Berinto (35) menjadi anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
Baca juga: BNNP Kalteng tangkap pembawa 400 gram sabu yang dikendalikan Lapas
"Kenapa dia bisa lolos dalam pencalonan anggota legislatif? Apalagi dia jelas-jelas pengguna narkoba. Apakah ini ada indikasi manipulasi hasil pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan? Dari awal pencalonan anggota DPRD, sudah pasti diperiksa kesehatannya sebelum menjadi wakil rakyat," kata Menteng Asmin.
Menurut Menteng, kuat dugaan dalam proses awal pemeriksaan kesehatan ada permainan sehingga yang bersangkutan bisa lolos dari persyaratan.
"Menurut saya yang bersangkutan tidak pantas menjadi seorang anggota dewan atau wakil rakyat karena memiliki perilaku seperti itu," katanya.
Sikap petinggi Partai NasDem Provinsi Kalimantan Tengah, kata dia, seharusnya memiliki tindakan tegas dalam menangani persoalan ini, bukan sebaliknya.
Sementara itu, anggota Dewan Pembina DPW Partai NasDem Kalteng Bety mengatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten Kapuas Berinto (35) yang sudah dinyatakan positif narkoba harus segera dilakukan penggantian antarwaktu (PAW).
"Sebenarnya sejak awal pencalonan anggota DPRD 'kan itu sudah diperiksa kesehatannya. Kok, ini bisa lolos," kata Bety saat dikonfirmasi melalui telepon seluler di Palangka Raya.
Baca juga: BNNP Kalteng: Daun Kratom belum masuk UU Narkotika
Berdasakan Pakta Integritas partai yang mana sudah ditandatangani Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh dan Sekjen DPP NasDem Jhonny G. Plate pada tanggal 4 Juli 2018 sudah jelas diketahui.
Bety menegaskan bahwa berdasarkan Pakta Integritas Partai NasDem sudah sangat jelas disampaikan tidak mencalonkan anggota DPR, DPRD. atau Presiden/Wakil Presiden yang melakukan atau terlibat tindak pidana, seperti korupsi, narkotika dan obat-obatan terlarang, terorisme, dan kejahatan seksual.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas itu diduga sudah menggunakan obat-obatan terlarang sejak 2014.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Kalimantan Tengah Faridawaty Darland Atjeh mengatakan bahwa pihaknya tidak ada rencana melakukan PAW terhadap Berinto dari keanggotaannya di DPRD Kabupaten Kapuas.
Keputusan tersebut berdasarkan surat dari kepolisian yang sama sekali tidak menetapkan Berinto sebagai tersangka pengedar ataupun pengguna narkoba, kata Faridawaty saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Provinsi Kalteng.
Baca juga: BNN Kalteng tangkap dua bandar sabu-sabu
"Partai NasDem dalam melakukan PAW ada mekanisme dan tidak asal. Kalaupun ada PAW, ya, karena melanggar Pakta Intergitas," katanya menegaskan.
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019