"Beri saya waktu untuk mempelajarinya sehingga keputusan yang diambil benar-benar tepat untuk menindak kapal trawl ini," kata Edhy Prabowo saat menerima keluhan nelayan tradisional Bangka Selatan di Pangkalan Pendaratan Ikan Baturusa Pangkalpinang, Sabtu.
Alat tangkap ikan trawl ini dilarang dan sekarang tinggal pengawasan untuk menindak kapal menggunakan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan dan populasi ikan di perairan Bangka Belitung, khususnya Bangka Selatan.
"Saya tegaskan trawl sudah dilarang dan tidak lagi diperbolehkan," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah diserukan tindak tegas pengguna trawl dan cantrang
Baca juga: DKP Babel tangkap empat kapal nelayan gunakan trawl
Nelayan tradisional Toboali, Bangka Selatan, Ardiansyah mengatakan bahwa saat ini jumlah kapal trawl di perairan Toboali dan Suka Damai mencapai 150 unit dan sudah sangat meresahkan nelayan tradisional.
"Kami sudah tiga melakukan aksi demontrasi menolak dan meminta aparat kepolisian serta pemerintah daerah untuk menindak kapal-kapal trawl ini. Namun, hingga saat ini kapal-kapal itu tetap beroperasi di perairan Bangka Selatan," katanya.
Ia berharap Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menindak kapal-kapal trawl karena hasil tangkapan ikan tradisional mengalami penurunan yang sangat drastis.
"Kalau Bapak Edhy ingin menindak kapal-kapal ini harus dilakukan secara diam-diam, tidak dalam berbentuk kunjungan kerja seperti ini. Pasalnya, mereka cukup cerdik untuk menghindari aparat keamanan," katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019