• Beranda
  • Berita
  • PUPR ubah aturan uang muka rumah bersubsidi menjadi satu persen

PUPR ubah aturan uang muka rumah bersubsidi menjadi satu persen

17 November 2019 08:54 WIB
PUPR ubah aturan uang muka rumah bersubsidi menjadi satu persen
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengubah persyaratan uang muka atau down payment (DP) dari sebelumnya minimal lima persen menjadi hanya satu persen dalam rangka mempermudah persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). ANTARA/HO Kementerian PUPR/am.

saya berharap kerja sama mitra pengembang dan bank pelaksana  dapat mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu yang tersisa tahun 2019 ini

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengubah persyaratan uang muka dari minimal lima persen menjadi satu persen untuk memudahkan persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Wakil Menteri (Wamen) PUPR John Wempi Wetipo mengatakan untuk mendorong percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan tersebut, Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan Program BP2BT dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT.

"Beberapa ketentuan pada peraturan tersebut diubah, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen," ujar Wamen John Wempi dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.

Selanjutnya, menurut Wamen PUPR, persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal enam bulan menjadi tiga bulan.

Baca juga: Kementerian PUPR rampungkan pembangunan rusun santri di Bantul

Sedangkan pelonggaran persyaratan ketiga adalah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.

Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.

Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui Program BP2BT.

Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal enam meter menjadi paling rendah lima meter untuk site plan yang telah disetujui pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.

"Oleh karena itu, saya berharap kerja sama mitra pengembang dan bank pelaksana  dapat mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu yang tersisa tahun 2019 ini," kata John Wempi.

Baca juga: BNI siap berkontribusi mengembangkan perumahan di Garut

Kementerian PUPR juga mendorong pengembang dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya  mengutamakan kualitas rumah bersubsidi sehingga pemilik merasa aman dan nyaman dalam membeli dan menempati rumah itu. 

Kementerian PUPR terus melakukan pemantauan kualitas rumah bersubsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan serta pendataan pengembang rumah subsidi melalui Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).

Wamen PUPR mengatakan bahwa sistem informasi ini merupakan cikal bakal penerapan Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018, di mana seluruh pengembang harus terakreditasi dan teregistrasi dan seluruh asosiasi pengembang harus tersertifikasi dan teregistrasi.

Hingga 30 Oktober 2019, terdapat 19 asosiasi pengembang perumahan serta 13.384 pengembang perumahan yang telah terdaftar dalam pengelolaan Sireng.

Baca juga: Menteri PUPR sebut industri konstruksi lambat berdayakan digitalisasi

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019