Pemerintah Singapura melalui Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia memastikan belum ada kesimpulan dari kerangka negosiasi ruang kendali udara antara negara tersebut dengan Indonesia setelah kesepakatan pada 8 Oktober 2019.Singapura berkomitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam menyelesaikan dua masalah lama ini secara terbuka dan konstruktif
Indonesia dan Singapura telah menyepakati kerangka negosiasi untuk dua masalah, yakni mengenai FIR dan pelatihan militer sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Counsellor Kedubes Singapura untuk Indonesia Cai Xihao dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, menyatakan lantaran tidak ada tenggat waktu dalam negosiasi kesepakatan tersebut, maka kedua pemimpin negara telah menginstruksikan menteri dan pejabat mereka untuk menindaklanjuti negosiasi rinci berdasarkan kerangka kerja.
Para menteri dan pejabat itu juga diharapkan untuk menyimpulkan dan mengimplementasikan perjanjian apa pun dengan cara yang tepat waktu.
"Singapura berkomitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam menyelesaikan dua masalah lama ini secara terbuka dan konstruktif," katanya.
Sebagaimana disampaikan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, kerangka perjanjian itu menjabarkan prinsip-prinsip inti dan pertimbangan mengenai kedua masalah tersebut.
Kerangka tersebut juga mengakui kepentingan inti dari hak kedua negara harus diakui dan dihormati.
"Dan bahwa kedua negara akan menegosiasikan kesepakatan berikutnya tentang kedua masalah ini untuk jangka panjang. Kerangka kerja ini memberikan dasar yang kuat dan komprehensif untuk mencari solusi untuk masalah-masalah ini, secara terpisah namun bersamaan," kata Xihao.
Baca juga: Indonesia-Singapura capai kemajuan dalam negosiasi FIR
Baca juga: Luhut : Indonesia siap kerja sama ruang udara dengan Singapura
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019