• Beranda
  • Berita
  • Satu lagi, kapal ikan ilegal asal Filipina ditangkap

Satu lagi, kapal ikan ilegal asal Filipina ditangkap

18 November 2019 12:00 WIB
Satu lagi, kapal ikan ilegal asal Filipina ditangkap
Kapal ikan Filipina yang ditangkap petugas KKP di Laut Sulawesi, perairan Republik Indonesia, Sabtu (16/11/2019). ANTARA/HO KKP/am.

Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kilogram ikan tuna di atas kapal

Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal perikanan asing asal Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia pada 16 November 2019.

“Kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman di Jakarta, Senin.

Agus Suherman menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.11 WITA pada Sabtu (16/11) atas kapal dengan nama FBca FJ-RR Four Brother dengan alat tangkap tuna-handline, dan diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.

"Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kilogram ikan tuna di atas kapal," tambah Agus.

Selain itu, ujar dia, juga diamankan dua unit perahu kecil (ketinting) yang merupakan satu kesatuan dengan kapal yang ditangkap.

Agus memaparkan bahwa pelanggaran yang dilakukan yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan diduga melanggar Undang-undang 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Upaya penangkapan KIA tersebut merupakan aksi nyata KKP yang terus berkomitmen untuk memberantas aksi illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing.

Selain itu, penangkapan tersebut menambah jumlah kapal ikan asing yang berhasil ditangkap KKP di kawasan perairan NKRI sejak Januari hingga 18 November 2019.

Terhitung sejak Januari hingga saat ini KKP berhasil menangkap 55 kapal ikan asing yang terdiri dari 20 kapal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 15 kapal Filipina, dan satu kapal Panama.

Baca juga: Menteri Edhy: KKP tidak akan berhenti perangi illegal fishing

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019