Kementerian BUMN mengungkapkan mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah akan ditunjuk untuk menempati posisi di BUMN sektor perbankan.Beliau akan mengisi salah satu posisi di salah satu BUMN. Beliau akan ditempatkan di perusahaan BUMN, dipastikan seperti itu
"Beliau akan mengisi salah satu posisi di salah satu BUMN. Beliau akan ditempatkan di perusahaan BUMN, dipastikan seperti itu," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Senin.
Arya mengatakan bahwa mantan wakil ketua KPK tersebut kemungkinan akan menempati BUMN sektor keuangan, khususnya perbankan.
"Sektornya keuangan, perbankan. Kita harapkan bapak Chandra Hamzah ini bisa mendorong BUMN mendukung visi dan misi Presiden Joko Widodo," katanya.
Dengan masuknya Chandra Hamzah diharapkan BUMN tersebut di mata publik juga akan semakin baik.
Seperti disampaikan Kementerian BUMN, akan banyak tokoh-tokoh atau sosok yang akan direkrut untuk memperkuat BUMN di Indonesia.
Hal ini akan membangun kepercayaan publik terhadap BUMN-BUMN yang ada karena yang direkrut adalah tokoh-tokoh yang memang di publik pun diakui kredibilitasnya, profilnya dan dipercaya bisa membangun citra yang baik terhadap BUMN tersebut jika mereka masuk.
Di samping itu juga untuk supaya di internalnya nanti, mereka berfungsi untuk memberikan arahan yang bisa memperbaiki BUMN yang mereka masuki.
Terkait apakah Chandra Hamzah akan menduduki posisi komisaris atau direksi BUMN, Arya menjawab tunggu tanggal mainnya.
"Dalam waktu dekat kita lihat bagaimana, pokoknya sampai dengan bulan akhir tahun ini, bapak Chandra Hamzah sudah masuk di jajaran kepengurusan BUMN," ujar Arya.
Setelah memanggil mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (18/11) Menteri BUMN Erick Thohir memanggil mantan petinggi komisioner KPK Chandra Hamzah.
Chandra sendiri mengatakan bahwa pertemuannya dengan Menteri BUMN membahas seputar penguatan dan perbaikan BUMN.
Baca juga: Dua jam Chandra Hamzah temui Erick Thohir, ini yang dibahas
Baca juga: Kementerian BUMN: Pengangkatan direksi BUMN harus melalui proses TPA
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019