Penyelidikan itu dilakukan terkait apakah dampak itu meluas atau tidak, kata Wiri melalui Konsul Indonesia di Vanimo, Abraham Lebelauw, di Jayapura, Senin.
Ia katakan, penyelidikan dilakukan walaupun sebelumnya sudah ada penyataan dari pemerintah PNG yakni dari PNG Conservation and Environment Protection Agency terungkap limbah mercuri tersebut masih dalam batas yang dapat diterima.
Baca juga: Emil Salim: Perlu Aksi Nyata Awasi Merkuri
Pemerintah PNG hingga kini belum menggeluarkan peringatan larangan makan ikan kepada penduduknya yang bermukim di luar Provinsi Madang, seperti di Morobe, dan East Sepik, apalagi West Sepik. Walaupun demikian hingga kini PNG masih belum menarik larangan bagi warga Madang untuk mengkonsumsi ikan.
Hasil penelitiannya nanti akan diinformasikan, ungkap Wiri melalui Lebelauw. Ketika ditanya apakah penduduk Jayapura bisa mengkonsumsi ikan, Wiri mengaku tidak dapat memutuskan boleh atau tidaknya mengingat itu kewenangan pemerinta Provinsi Papua.
"Perusahaan nikel asal China, Agustus lalu menumpahkan mercuri di Pantai Basamuk, Madang, sehingga, warga propinsi itu (Madang) dilarang mengkonsumsi ikan," kata Lebelauw.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019