"Kami sangat bangga atas sertifikasi RSPO ini karena adanya pengakuan pasar internasional terhadap kualitas dari tandan buah segar dari petani yang tergabung pada Asosiasi Mandiri," kata Manajer Kelompok Asosiasi Petani Kelapa Sawit Swadaya Mandiri, Junaedi, di Pekanbaru, Senin.
Ia menyatakan, Sertifikasi RSPO membuka akses petani swadaya kepada pasar internasional dan peluang insentif lainnya karena jaminan produk yang berkelanjutan. Sertifikasi ini menjamin bahwa produk bersumber dari pengelolaan secara ramah sosial dan ramah lingkungan sehingga berkontribusi terhadap perlindungan ekosistem.
Baca juga: Pemerintah perlu beri insentif perusahaan sawit untuk sertifikasi RSPO
Sertifikat RSPO resmi diberikan oleh RSPO kepada Manajer Kelompok Asosiasi Petani Kelapa Sawit Swadaya Mandiri di Bangkok, Thailand pada 5 November 2019 dalam kegiatan 17th Annual Roundtable Conference on Sustainable Palm Oil (RT17).
"Dengan menerapkan prinsip dan kriteria sesuai RSPO, para petani anggota Asosiasi Petani Kelapa Sawit Swadaya Mandiri dapat lebih efisien dan menghemat biaya pengelolaan kebunnya karena dilaksanakan secara terorganisir," katanya.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Swadaya Mandiri terdiri dari lima kelompok tani di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Total mereka memiliki 150,93 hektare (ha) perkebunan sawit yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
Proses sertifikasi ini dimulai Desember 2015 sejak asosiasi yang beranggotakan 76 petani ini mengikuti proses pra audit RSPO hingga akhirnya setelah melalui audit eksternal oleh PT. TUV Rheinland, pada 21 September 2019 diumumkan berhasil mendapatkan sertifikasi RSPO untuk kategori petani swadaya.
Baca juga: Dubes: sertifikat ISPO belum cukup diakui di Eropa
Para petani Asosiasi Mandiri telah mendapatkan rangkaian pelatihan dalam upaya mendapatkan sertifikasi ini. Penyuluh pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi secara intensif memberikan pendampingan kepada para petani ini.
"Sertifikasi tidak mudah diraih karena ditentukan oleh berbagai aspek penilaian dan pembinaan yang melibatkan berbagai unsur dari pemerintahan desa, asosiasi dan anggotanya dan dukungan penuh Dinas Pertanian Kuantan Singingi dari Kepala Dinas dan jajarannya," kata Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi, Syofinal.
Syofinal mengatakan tahapan terpenting berikutnya adalah memastikan implementasi dari sertifikat RSPO dan kajian terhadap efektivitas penerapan aturan tata kelola yang telah digariskan, agar dapat menjadi penyemangat bagi para petani swadaya lainnya dan mampu pula mengikuti prestasi Asosiasi Mandiri.
Kebijakan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat sejak tahun 1980-an telah membawa kemajuan perekonomian yang pesat untuk industri kelapa sawit Indonesia. hingga tahun 2018 luasan areal kelapa sawit Indonesia adalah 16,83 jutahektare ( ha) dimana 3,47 juta ha kebun sawit yang berada dikawasan hutan (GNPSDA KPK, 2018). Berdasarkan data dari kementerian Pertanian (2018) luasan lahan kelapa sawit rakyat mencapai 5,8 juta ha.
Di Riau sendiri, sekitar 1,1 juta hektare lahan kebun kelapa sawit dikelola oleh petani dimana 76 persen diantaranya dikelola oleh petani swadaya. Tingginya potensi produksi dari sektor swadaya ini harus diikuti dengan tata kelola perkebunan yang baik sehingga efisiensi dan intensifikasi lahan kebun masyarakat dapat memberikan keuntungan ekonomi jangka panjang.
Ini adalah kesuksesan kedua kalinya kelompok tani di Riau berhasil mendapatkan sertifikasi dari RSPO setelah sebelumnya, tahun 2013 Asosiasi Petani Sawit Swadaya Amanah, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan mendapatkan sertifikasi petani sawit swadaya RSPO untuk pertama kali di Indonesia. Keberhasilan yang sama juga diraih oleh Perkumpulan Pekebun Swadaya Kelapa Sawit di Rokan Hulu, Riau yang mendapatkan sertifikasi RSPO pada tanggal 23 Oktober 2019.
Petani sawit swadaya mandiri di Kuansing dalam proses mendapatkan sertifikasi RSPO juga mendapat pendampingan dari WWF-Indonesia. Lembaga tersebut menilai lahan perkebunan di wilayah tersebut berperan menjadi penghubung antara hutan alam dan kawasan konservasi di bentang alam tersebut.
Pendampingan dimulai pada pertengahan 2014 bersama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi yang disambut baik oleh para petani.
"Kami berharap petani swadaya yang bersertifikasi RSPO atau sejenisnya dapat terus dikembangkan dalam rangka mendukung kualitas komoditi Indonesia yang diakui dunia dan tentu saja pengelolaan yang ramah lingkungan," kata Sustainable Palm Oil Manager WWF-Indonesia, Joko Sarjito.
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019