Polres Jaksel tangkap empat pengedar sabu-sabu

18 November 2019 16:33 WIB
Polres Jaksel tangkap empat pengedar sabu-sabu
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung (tengah) memperlihatkan barang bukti narkoba hasil penangkapan Polres Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat pengedar sabu-sabu yang sudah satu tahun beroperasi di wilayah Jakarta Selatan dan Sukabumi 
(Jawa Barat).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Jakarta Selatan, Senin mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda.

"Penangkapan awal dilakukan di wilayah Cilandak, kita amankan tiga orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat hampir tiga ons," kata Vivick.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RM alias K, AS alias S dan RS alias R.

Vivick mengatakan, dari penangkaran ketiga tersangka, dilakukan pengembangan hingga didapat satu pelaku lainnya yang masih dalam satu jaringan.

Baca juga: Polisi sebut marak transaksi narkoba libatkan wanita
Baca juga: Polres Jaksel sayangkan kampus yang kurang respon berantas narkoba


Tersangka keempat berinisial MR alias R ditangkap oleh petugas di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, dari tangan pelaku disita barang bukti seberat 77,2 gram.

"Jadi total barang bukti dari kedua lokasi penangkapan ada empat ons atau 416 gram," kata Vivick.

Polisi masih memburu satu orang pelaku lainnya berinisial J, yakni bandar yang memberikan sabu kepada keempat tersangka. Status J saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Vivick mengungkapkan keempat tersangka mengaku narkoba yang mereka edarkan berasal dari jaringan dari dalam lapas yang ada di wilayah Jawa Barat.

"Yang kita tangkap ini baru ada empat orang pengedar, yang bosnya ada di lapas," kata Vivick.

Para tersangka mengedarkan narkoba ke semua kalangan baik itu mahasiswa maupun pekerja dan mengedarkannya dengan sistem tempel yakni bertransaksi melalui ponsel lalu melakukan janjian untuk mengambil barang di suatu tempat.

Selama satu tahun tersangka melakukan transaksi dan mengaku menerima uang Rp 5 juta sebagai upah apabila berhasil mengedarkan sabu-sabu.

Para tersangka juga dijanjikan upah tambahan sebesar Rp5 juta apabila seluruh sabu habis terjual.

Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 dan subsider Pasal 112 dan Pasal 111 dengan ancaman lima sampai 12 tahun penjara.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019