Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat mendukung penguatan kelembagaan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia melalui peraturan Perundang-Undangan.
Kesepakatan itu dibuat dalam Rapat Dengar Pendapat bersama jajaran komisi I DPR yang diketuai Pimpinan Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari.
“Komisi I DPR RI mendukung penguatan Lemhannas RI melalui peraturan Undang-Undang agar tugas pokok dan fungsi Lemhannas RI dalam menyiapkan kader pimpinan nasional dan penyelenggaraan kajian permasalahan bangsa lebih optimal,” ujar Abdul di ruang rapat Komisi I DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen RI Jakarta, Senin.
Gubernur Lemhannas RI, Agus Widjojo berterima kasih karena telah mendapatkan dukungan dari DPR untuk meningkatkan payung hukum keberadaan Lemhannas dalam Undang-Undang.
“Karena Kamar Dagang dan Industri saja di bawah Undang-Undang. Seyogianya Lemhannas itu berlindung di bawah payung Undang-Undang,” ujar Agus.
Namun, Komisi I DPR RI kemudian mendesak Lemhannas RI untuk meningkatkan kapasitas kajian dalam penyelesaian berbagai permasalahan kebangsaan dan isu-isu strategis nasional. Sehingga hasil kajian Lemhannas dapat dijadikan rujukan dalam pengambilan kebijakan nasional.
Menanggapi desakan tersebut, Agus Widjojo mengatakan bahwa Lemhannas RI merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang sifatnya bukan independen mutlak dan terisolasi.
“Kami berbeda dari LIPI, kami berbeda dari CSIS. Karena pada waktu didirikan oleh Presiden Soekarno, Lemhannas RI intinya disiapkan sebagai lembaga pendidikan untuk menyiapkan para praktisi fungsi pertahanan,” ujar Agus.
Ia menjelaskan alasan mengapa kemudian Lemhannas RI menjalankan fungsi penelitian dan pengkajian strategis karena sewaktu anggota Lemhannas angkatan 1945, jumlah elitnya sedikit untuk jadi pelaksana fungsi Lemhannas RI sebagai lembaga pendidikan termasuk juga pengembangan doktrin.
Maka kepada angkatan tersebut diberikan juga tugas untuk mengembangkan doktrin-doktrin pertahanan. “Dari situ lah kemudian munculnya fungsi penelitian dan pengkajian strategis,” ujar Agus.
Pengkajian strategis itu juga dilakukan Lemhannas RI bukan tanpa batas namun berkaitan dengan inti (core) Lemhannas yaitu menjalankan konsensus dasar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Maka pengkajian-pengkajian itu dikaitkan dalam konteks pengkajian kebijakan-kebijakan strategis dalam rangka konsensus dasar kebangsaan,” ujar Agus.
Selain itu, Lemhannas RI tidak bisa merekrut peneliti-peneliti khusus yang lulusan baru. Personel yang ditunjuk untuk melakukan penelitian adalah personel yang diberikan dari Markas Besar Pembina Personel yang bersangkutan.
Agus mengatakan kalau Lemhannas RI adalah lembaga pendidikan yang memberi sentuhan akhir bagi pejabat-pejabat strategis nasional untuk menyamakan paradigma nasional. Ia menambahkan kalau Lemhannas RI itu lebih mendekati seperti lembaga pendidikan kedinasan.
“Sehingga peserta yang dikirimkan ke Lemhannas RI itu didasarkan kepada pencalonan oleh institusi induk. Dimana pencatatan karir yang bersangkutan ada pada institusi tersebut,” kata Agus.
Agus mengatakan dimana pun nanti para alumni Lemhannas RI itu bertugas, dalam kewenangan apa pun, hendaknya tidak dilupakan bahwa apa pun yang mereka ucapkan, keputusan dan kebijakan apa pun yang mereka buat, tidak hanya dilihat sebagai suatu kewenangan dalam meja jabatan saja, tetapi apa indikasinya bagi persatuan dan kesatuan bangsa secara keseluruhan.
Baca juga: Kadin gandeng Lemhannas mantapkan nilai kebangsaan pengusaha
Baca juga: Lemhannas ingatkan aparat tidak mudah dibenturkan melalui provokasi
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019