Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong pemerintah untuk memberikan insentif bagi pembuatan atau pengadaan kapal baru agar perusahaan asuransi (marine hull) nyaman saat memberikan proteksi karena sebagian besar kapal Indonesia sudah berusia tua.pemberian insentif akan lebih komprehensif dengan kebijakan baru Kementerian Perdagangan yang mewajibkan kapal dan pengangkutan barang ekspor ditangani oleh perusahaan asuransi nasional.
"Kapal tua relatif manuvernya tidak bagus karena usia, kekuatan fisik kapal menjadi faktor terkait kerentanan dan risiko tinggi," kata Direktur Eksekutif AAUI Dody S Dalimunthe di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pemberian insentif akan lebih komprehensif dengan kebijakan baru Kementerian Perdagangan yang mewajibkan kapal dan pengangkutan barang ekspor ditangani oleh perusahaan asuransi nasional.
Dody mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 22 perusahaan asuransi yang bergerak dalam bisnis marine hull, empat di antaranya bergabung dalam konsorsium, sisanya bergerak secara individu.
Baca juga: AAUI catat premi tumbuh 20,9 persen meski ekonomi RI melambat
Sebelumnya, lanjut dia, premi asuransi pengangkutan barang seperti batu bara dan minyak sawit mentah (CPO) untuk ekspor lebih kecil dibandingkan asuransi nasional karena pemilik atau pembeli (importir) barang di luar negeri memilih asuransi di luar negeri juga.
Barang ekspor tersebut, kata dia, juga sudah berada di dalam kapal berukuran besar dan siap diekspor menuju negara tujuan.
Premi perusahaan asuransi nasional lebih besar karena memiliki risiko lebih tinggi yakni melalui jalur sungai hingga ke kapal lebih besar dan belum mencakup asuransi untuk ekspornya.
"Kami minta Kemendag agar kami diberikan kesempatan untuk ikut cover ekspornya, bukan cuma dari side saja. Jadi kami diberikan kesempatan cover dari major vessel sampai tujuan akhir, kalau itu sudah ada, kami akan bisa kompetitif," katanya.
Setelah ada kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut setiap barang yang diekspor wajib menggunakan asuransi nasional, tidak lagi asuransi luar negeri yang sebelumnya diserahkan kepada pembeli di luar negeri.
Baca juga: Sistem Indonesia Re Auto Pricing inovasi Indonesia Re tingkatkan pertumbuhan bisnis Group Term Life
Untuk premi, ia berharap besarannya sama dengan premi ekspor yang dilakukan sebelumnya oleh asuransi luar negeri.
Saat ini, sistem terus dikembangkan antara Kementerian Perdagangan dengan perusahaan asuransi baik konsorsium dan perusahaan individu.
Harmonisasi sistem tersebut ditargetkan sudah selesai pada triwulan terakhir tahun ini dan sudah bisa direalisasikan pada 2020.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019