"Setahun saya nggak ada janji, kalau tidak ada penggusuran," kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Taufik mengharapkan agar semua pihak melihat dengan jelas lokasi atau status tanah tersebut, apakah milik individu atau pun milik pemerintah.
"Kalau tanah pemerintah, dirapikan dan ditata kembali," ujar Wakil Ketua DPRD Jakarta itu.
Taufik menegaskan prosedur yang dilakukan pemerintah sudah sangat tepat untuk penataan lingkungan di wilayah Sunter, Jakarta Utara, sebagai upaya penanggulangan banjir dan penataan lingkungan.
Baca juga: Anies dinilai "lip service" soal penggusuran
Baca juga: Warga penggusuran Sunter tidak terdata DPT
Pemerintah Kota Jakarta Utara mengklaim penertiban bangunan dan tempat usaha warga di Jalan Sunter Agung Perkasa VIII, Kecamatan Tanjung Priok, Kamis (14/11) sudah sesuai aturan.
"Kami sudah memberikan himbauan, surat peringatan tiga kali, menerima perwakilan warga di kantor hingga bertemu koordinator warga di tempat tinggal mereka," kata Camat Tanjung Priok, Syamsul Huda.
Menurut Syamsul, dalam setiap pertemuan, warga meminta agar direlokasi ke tempat lain agar mereka dapat berusaha kembali.
Namun jika permintaan itu di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial, pemerintah juga tidak bisa memberikan bantuan relokasi.
"Kami menawarkan solusi agar mereka bisa direlokasi ke rumah susun, tetapi warga juga tidak mau," ujar Syamsul.
Baca juga: Usai digusur, warga Sunter Agung Jakarta Utara minta tempat usaha
Baca juga: Warga korban penggusuran Sunter minta Gubernur Anies tepati janji
Syamsul menegaskan upaya dilakukan pemerintah bukan penggusuran tetapi penataan dan penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan fungsinya.
"Kita melakukan penataan, bukan penggusuran," tegas Syamsul.
Penataan itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah menormalisasi saluran air sepanjang 400 meter dengan lebar sekitar enam meter. Wilayah tersebut rawan terjadinya genangan saat musim hujan.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019