"Saya usulkan agar DPRP yang merupakan kursi jatah Otsus diseleksi dan ditentukan oleh partai lokal Papua dengan mekanisme pemilihan seperti pemilu," kata Otopianus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kemendagri sebut Otsus Papua tidak sama dengan Aceh
Baca juga: Rekrutmen partai nasional disebut prioritaskan masyarakat asli Papua
Menurut Otopianus, kursi DPRP ditentukan dan dipilih melalui partai lokal di Provinsi Papua dan Papua Barat, namun partai-partai lokal yang ikut nantinya harus memenuhi syarat dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Otopianus mengatakan pada periode 2014-2019, terdapat 14 anggota DPRP jatah Otsus yang dipilih oleh panitia seleksi namun mekanisme tersebut sudah tidak relevan, tidak efektif, dan tidak demokratis.
"Ada sejumlah kekurangan dari mekanisme pemilihan melalui pansel ini. Selain tidak transparan dan demokratis, pemilihan tersebut rentan terjadi kongkalingkong, nepotisme, dan tidak mewakili pemilih masyarakat Papua yang terdiri dari berbagai suku," ujarnya.
Anggota Komite I DPD RI itu mendorong agar anggota DPRP jatah Otsus periode 2019-2024 dipilih melalui mekanisme pemilihan umum dengan pesertanya adalah partai-partai lokal Papua yang sudah memenuhi syarat dalam UU Parpol dan UU Pemilu.
Menurut dia, sudah ada dua partai lokal di Papua, yakni Partai Papua Bangkit atau PB dan Partai Pemuda Papua atau Papeda, tinggal mereka harus penuhi syarat dalam UU Parpol dan UU Pemilu.
"Kelompok masyarakat lain di Papua silakan mendirikan partai sehingga semakin banyak partai lokal Papua yang ikut pemilu untuk merebut kursi DPRP jatah Otsus akan semakin baik dan demokratis," katanya.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar DPRP jatah otsus ini tidak hanya untuk tingkat provinsi namun juga harus ada di tingkat kabupaten/kota di seluruh Papua dan Papua Barat.
Langkah itu menurut dia untuk menjawab minimnya orang asli papua atau OAP yang duduk di DPRD di tingkat kabupaten/kota, jatah kursi otsus setiap kabupaten/kota paling tidak 2 sampai 5 orang, jumlahnya memperhatikan jumlah penduduk, wilayah dan juga anggaran daerah.
"Untuk teknis pemilihan dan alokasi kursi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bisa diatur dalam Perdasus yang dibuat oleh pemerintah Papua, MPRP, dan DPRP. Namun, Perdasus ini tetap mengacu pada UU Otsus, UU Parpol dan UU Pemilu," ujarnya.
Dia menilai, kalau tidak diatur dalam Perdasus, maka bisa diatur dalam Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu yang mengatur khusus pemilihan anggota DPRP jatah otsus di tanah Papua.
Kedua lembaga tersebut menurut dia merupakan pelaksanaan teknis pemilu dan kalau ada kemauan politik dari semua "stakeholder" dengan memperhatikan orang asli Papua di jabatan legislatif, maka pemilihan DPRP untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat bisa dilaksanakan dengan cepat, efektif dan demokratis.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019