Sidang yang dipimpin hakim ketua Arizal Anwar SH dengan dua hakim anggota masing-masing Rosnainah SH dan Edo Juniansyah SH tersebut membacakan putusan majelis hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Rahmad Ridha yang menuntut terdakwa Denis agar dihukum 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan kepada Denis alias Botong selama 20 tahun penjara dan dipotong masa tahanan," ujar majelis hakim.
Denis dinyatakan terbukti sah dan bersalah karena melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana) karena terbukti menghabisi nyawa orangtuanya, M Yusu (45) warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang terjadi pada 23 Juni 2019.
Ia tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri saat sang ayah sedang berada di kebun kelapa sawit seorang diri, dengan cara membacok sang ayah dengan sebilah pisau hingga akhirnya meninggal dunia.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Denis mengaku menerima putusan majelis hakim yang menghukum dirinya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara JPU Rahmad Ridha yang mendengarkan putusan majelis hakim juga menyatakan menerima putusan dimaksud, sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum secara tetap.
Usai menjalani sidang, terhukum Denis langsung dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, guna menjalani hukuman sesuai dengan putusan hukum yang ada.
Baca juga: Polisi usut kasus pembunuhan di kebun sawit
Baca juga: Ibu rumah tangga ditemukan meningal bersimbah darah di Nagan Raya
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019