Pernyataan itu muncul sehari setelah pengadilan Hong Kong memutuskan bahwa larangan menggunakan penutup wajah selama aksi protes, yang mengguncang pusat finansial tersebut selama lebih dari lima bulan, tidak sesuai dengan undang-undang.
"Apakah undang-undang Wilayah Administratif Khusus Hong Kong selaras dengan Undang-undang Dasar Hong Kong, itu hanya dapat dinilai dan diputuskan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional," kata Yan Tanwei, juru bicara Komisi Urusan Legislatif pada komite tersebut, melalui pernyataan.
"Tidak ada otoritas lain yang berhak untuk menilai dan memutuskan," bunyi pernyataan itu.
Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengusulkan pemberlakuan larangan mengenakan penutup wajah saat aksi protes prodemokrasi meningkat.
Massa menggunakan penutup wajah untuk menyembunyikan identitas mereka di depan umum.
Usulan Lam itu secara luas dikritik oleh pendukung gerakan antipemerintah, yang menganggapnya beresiko bagi demonstran.
Pengadilan Hong Kong pada Senin (18/11) memutuskan bahwa undang-undang darurat era kolonial, yang dihidupkan kembali untuk membenarkan larangan tersebut, "tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar."
UU tersebut merupakan aturan hukum skala kecil, yang mencakup pengaturan penyerahan Hong Kong kepada China pada 1997.
Sumber: Reuters
Baca juga: Ribuan pengunjuk rasa abaikan hukum anti-penutup wajah di Hong Kong
Baca juga: Polisi Hong Kong tembakkan gas air mata ke kampus
Baca juga: AS kecam "penggunaan kekuatan seenaknya' di Hong Kong
Pemerintah Benahi Kesulitan WNI di Hong Kong
Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019