• Beranda
  • Berita
  • China: Pengadilan Hong Kong tak boleh putuskan larangan penutup wajah

China: Pengadilan Hong Kong tak boleh putuskan larangan penutup wajah

19 November 2019 10:05 WIB
China: Pengadilan Hong Kong tak boleh putuskan larangan penutup wajah
Seorang pengunjuk rasa membawa payung saat mahasiswa berhadapan dengan polisi antihuru-hara di Chinese University of Hong Kong, Hong Kong, China, Selasa (12/11/2019). ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/pd/cfo
Badan utama legislatif China mengatakan pengadilan Hong Kong tidak memiliki kekuatan untuk memutuskan aturan hukum di bawah Undang-Undang Dasar kota itu, yang mencakup usulan larangan penutup wajah, menurut laporan Xinhua pada Selasa.

Pernyataan itu muncul sehari setelah pengadilan Hong Kong memutuskan bahwa larangan menggunakan penutup wajah selama aksi protes, yang mengguncang pusat finansial tersebut selama lebih dari lima bulan, tidak sesuai dengan undang-undang.

"Apakah undang-undang Wilayah Administratif Khusus Hong Kong selaras dengan Undang-undang Dasar Hong Kong, itu hanya dapat dinilai dan diputuskan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional," kata Yan Tanwei, juru bicara Komisi Urusan Legislatif pada komite tersebut, melalui pernyataan. 

"Tidak ada otoritas lain yang berhak untuk menilai dan memutuskan," bunyi pernyataan itu.
 
Pekerja kantoran antipemerintah memakai masker ketika menghadiri aksi  protes saat jam makan siang, setelah media lokal memberitakan tentang pelarangan darurat penggunaan masker, di Central, Hong Kong, China, Jumat (4/10/2019). REUTERS/Tyrone Siu/cfo 


Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengusulkan pemberlakuan larangan mengenakan penutup wajah saat aksi protes prodemokrasi meningkat.

Massa menggunakan penutup wajah untuk menyembunyikan identitas mereka di depan umum.

Usulan Lam itu secara luas dikritik oleh pendukung gerakan antipemerintah, yang menganggapnya beresiko bagi demonstran.

Pengadilan Hong Kong pada Senin (18/11) memutuskan bahwa undang-undang darurat era kolonial, yang dihidupkan kembali untuk membenarkan larangan tersebut, "tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar."

UU tersebut merupakan aturan hukum skala kecil, yang mencakup pengaturan penyerahan Hong Kong kepada China pada 1997.

Sumber: Reuters

Baca juga: Ribuan pengunjuk rasa abaikan hukum anti-penutup wajah di Hong Kong

Baca juga: Polisi Hong Kong tembakkan gas air mata ke kampus

Baca juga: AS kecam "penggunaan kekuatan seenaknya' di Hong Kong

 

Pemerintah Benahi Kesulitan WNI di Hong Kong

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019