Amos Sitswila Wako dikenai sanksi oleh AS atas keterlibatannya dalam kasus korupsi yang dianggap penting.
Berdasarkan sanksi tersebut, Wako beserta istri dan putranya dilarang masuk ke wilayah Amerika Serikat.
Wako menjabat sebagai jaksa agung pada masa-masa Kenya menjalani peralihan yang bergejolak, dari negara yang tadinya menerapkan sistem satu-partai menjadi sistem demokrasi.
Washington beberapa kali mengkritik Wako, ketika ia menjabat sebagai jaksa agung dari 1991 hingga 2001, karena pejabat itu dianggap tidak berbuat banyak dalam memberantas korupsi.
Pada 2009, pemerintah AS melarang Wako masuk ke Amerika Serikat atas tuduhan bahwa ia menghalangi upaya memerangi korupsi di Kenya. Larangan itu sempat menimbulkan masalah diplomatik antara Kenya dan AS.
Baca juga: Amerika Serikat peringatkan warganya jangan kunjungi Kenya
Wako selama ini membantah melakukan pelanggaran.
Setelah tidak menjabat sebagai jaksa agung, Wako terpilih sebagai anggota senat Kenya pada 2013 dan kemudian terpilih kembali untuk periode kedua pada 2017.
"Tindakan yang dikeluarkan hari ini menjadi pesan kuat bahwa Amerika Serikat adalah mitra yang berharga dalam upaya Kenya memerangi korupsi," kata Pompeo dalam pernyataan. Ia tidak memberikan keterangan rinci soal dugaan kasus tersebut.
Wako dimasukkan ke dalam daftar hitam berdasarkan perintah eksekutif, yang melarang pejabat pemerintah asing yang terlibat korupsi masuk ke wilayah Amerika serikat.
Larangan yang sama diterapkan terhadap para anggota keluarga pejabat-pejabat tersebut.
Sumber: Reuters
Baca juga: Trump masukkan Korut ke daftar hitam pendukung teror
Baca juga: AS masukkan dua pemimpin Ash-Shabaab ke dalam daftar hitam
Baca juga: AS masukkan Boko Haram ke dalam daftar hitam teroris
Pewarta: Tia Mutiasari
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019