Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.KPK mengirimkan surat ke imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, yaitu MZ, Bupati Solok Selatan dan MYK, swasta
Dua tersangka itu, yakni Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria (MZ) dan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar (MYK).
"KPK mengirimkan surat ke imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, yaitu MZ, Bupati Solok Selatan dan MYK, swasta," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK kembali panggil Bupati Solok Selatan
Pencegahan terhadap keduanya dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019.
KPK pada 7 Mei 2019 telah menetapkan Muzni dan Kahar sebagai tersangka. Namun, keduanya belum ditahan oleh KPK sampai saat ini.
Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Baca juga: KPK periksa Bupati Solok Selatan
Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.
Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang. Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.
Baca juga: Bupati Solok Selatan berjanji kooperatif jalani proses hukum di KPK
Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.
Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.
Baca juga: KPK panggil Bupati Solok Selatan sebagai tersangka
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019