• Beranda
  • Berita
  • Kuasa hukum nilai pelimpahan Surya Anta ke Kejaksaan "unprosedural"

Kuasa hukum nilai pelimpahan Surya Anta ke Kejaksaan "unprosedural"

19 November 2019 14:28 WIB
Kuasa hukum nilai pelimpahan Surya Anta ke Kejaksaan "unprosedural"
Kuasa Hukum enam tersangka pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka Oky Wiratama Siagian (kanan) dalam jumpa pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Selasa (19/11). (ANTARA News/Fathur Rochman)
Kuasa hukum dan keluarga menilai pelimpahan perkara enam tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora, Surya Anta dan kawan-kawan, di depan Istana Merdeka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak sesuai prosedur karena tanpa disertai surat pemberitahuan resmi dari kepolisian Polda Metro Jaya.

"Proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanpa melalui pemberitahuan secara resmi terhadap kuasa hukum merupakan tindakan unprosedural dan cermin ketidakprofesionalan Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum enam tersangka Oky Wiratama Siagian di Jakarta, Selasa.

Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (18/11) menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang terjadi pada 28 Agustus 2019.

Keenam tersangka tersebut adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Arina Elopere.

Baca juga: Polisi serahkan Surya Anta dkk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Oky mengatakan dalam proses pelimpahan perkara enam tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum ataupun keluarga tidak menerima surat pemberitahuan resmi, melainkan hanya melalui pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp yang dikirim kepolisian pada Minggu malam.

Menurut Oky, hal tersebut bertentangan dengan pasal 75 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti harus dibuatkan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti yang ditandangani oleh penyidik atau penyidik pembantu yang menyerahkan dan JPU yang menerima.

"Hal ini merupakan dugaan ketidakprofesionalan pihak Polda Metro Jaya. Kenapa? Karena tidak bisa kita memindahkan orang tanpa surat penting. Mereka bukan kucing yang bisa dipindah begitu saja," tegas Oky.

Baca juga: Kuasa hukum aktivis Papua kecewa Polda Metro Jaya tidak hadiri sidang

Baca juga: Pengacara sebut kondisi Surya Anta masih dalam pemulihan


Oky menilai pelanggaran yang terjadi dalam proses pelimpahan perkara tersebut merupakan satu dari sekian banyak sisi gelap yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Surya Anta dan kawan-kawannya.

​​​​​​Sisi gelap lain yang dimaksud Oky di antaranya pembatasan akses kuasa hukum dalam mendampingi para tersangka, diskriminasi saat kuasa hukum dan keluarga mengunjungi tersangka, adanya peluru nyasar saat keluarga sedang berkunjung, serta proses praperadilan yang dinilai tidak profesional karena terdapat indikasi upaya memperlama proses persidangan.

Diketahui, Surya Anta dan lima rekannya ditetapkan sebagai tersangka akibat pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019