• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu akan bekukan sementara penyaluran dana desa bermasalah

Kemenkeu akan bekukan sementara penyaluran dana desa bermasalah

19 November 2019 15:29 WIB
Kemenkeu akan bekukan sementara penyaluran dana desa bermasalah
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (dua dari kiri) dalam Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa (19/11/2019). (Antara News/Dewa Wiguna)

Jika dua syarat itu belum dipenuhi, maka dana desa belum bisa disalurkan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membekukan sementara penyaluran dana desa tahap ketiga tahun 2019 khususnya bagi desa yang bermasalah sembari menunggu identifikasi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Setelah itu akan kami cairkan sampai ada klarifikasi yang jelas. Jangan sampai nanti ada yang kelepasan, sudah terlanjur disalurkan," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dana desa disalurkan melalui rekening kas negara kepada rekening pemerintah daerah tingkat II kemudian dari pemerintah daerah tingkat II menyalurkan kepada rekening pemerintah desa.

Pemerintah Pusat, kata dia, akan membekukan penyaluran dana desa hanya di desa yang bermasalah.

"Ini yang nanti akan kita bekukan sejumlah apa yang direkomendasikan Kemendagri," katanya.

Astera lebih lanjut menjelaskan untuk dana desa tahap kedua hingga November 2019, sudah disalurkan sebesar Rp52 triliun dari total Rp70 triliun anggaran dana desa.

Dana desa itu, lanjut dia, diberikan kepada total 74.953 desa berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri tahun 2019.

Astera menambahkan dana desa diberikan dalam tiga tahap yakni 20 persen yang disalurkan paling cepat pada Januari atau paling lambat minggu ketiga Juni.

Kemudian tahap kedua sebesar 40 persen paling cepat disalurkan Maret atau paling lambat minggu keempat Juni dan tahap ketiga 40 persen paling cepat Juli dan paling lambat Desember.

Untuk penyaluran dana desa, lanjut dia, ada beberapa syarat yang harus diberikan pemerintah daerah yakni tahap pertama Peraturan Daerah APBD dan kedua, Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pengalokasikan dan Rincian Dana Desa.

Syarat tersebut disampaikan melalui sistem dalam jaringan yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan.

"Jika dua syarat itu belum dipenuhi, maka dana desa belum bisa disalurkan," katanya.

Jika dana desa sudah disalurkan, maka pada tahap kedua penyaluran, syarat lain yang harus dipenuhi adalah adanya laporan realisasi dana desa, pencapaian penyerapan dan hasil dari penggunaan dana desa.

"Untuk tahap ketiga sebesar 40 persen, harus ada laporan realisasi tahap kedua minimum 75 persen dan capaian output minimal 50 persen," katanya.


Baca juga: Menkeu: Realisasi transfer ke daerah dan dana desa capai 81,9 persen
Baca juga: Sri Mulyani sebut akan perketat transfer Dana Desa, ini caranya
Baca juga: BPK sebut Dana Desa jadi salah satu fokus pemeriksaan pada 2020-2024

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019