"Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa penetapan upah minimum kabupaten atau UMK ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan," katanya kepada Antara di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa.
Menurutnya, angka kenaikan 8,51 persen itu sesuai Berita Acara Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang dibuat pada 18 November 2019, serta atas mempertimbangkan surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No B-M/308/HI/01.00/X/2019.
Baca juga: Beda kajian Puncak Dua dengan PUPR, Bupati Bogor usul buat Perpres
Pola perhitungannya merupakan hasil kalkulasi dari besaran data inflasi sebesar 3,39 persen ditambah besaran data pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Upah minimum sektor Kabupaten Bogor Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan ini direkomendasikan kepada Bapak Gubernur," kata Ade Yasin.
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Bogor tahun ini berada di angka Rp3.763.405. Angka tersebut naik 8,03 persen atau Rp279.778 dari tahun sebelumnya yang senilai Rp3.483.667.
Baca juga: Bupati Bogor curhat jalur Puncak di Rakornas Forkopimda
Sementara itu, Kasi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani menyebutkan bahwa untuk menetapkan angka kenaikan sebesar 8,03 persen, menurutnya Pemerintah memiliki perhitungan tersendiri. Rumusnya, nilai UMK tahun 2018 ditambah hasil jumlah antara Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dan Inflasi, kemudian dikalikan dengan nilai UMK 2018.
Setiap tahun, angka kenaikan UMK Kabupaten Bogor tidak menentu. Pada tahun 2017 ke tahun 2018, kenaikannya mencapai angka 8,71 persen. Begitupun pada UMK tahun 2016 ke tahun 2017, kenaikannya sebesar 8,25 persen.
“Memang jumlahnya kenaikannya lebih kecil dari dua tahun terakhir. Itu faktor LPE dan Inflasinya,” kata Ujang.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019