Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebut Electronic Road Pricing (ERP) dan akan diterapkan pada 2020 menggunakan konsep serupa dengan tilang elektronik milik Polda Metro Jaya.Tidak ada gerbang, konsepnya free flow.
"Tidak ada gerbang, konsepnya free flow. Teknologi sama seperti e-tilang sekarang tidak perlu berhenti. Tidak perlu nge-tap," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat dihubungi, Selasa.
Bambang mengatakan tarif untuk ERP tidak ditentukan dari panjangnya jalan namun dari ketentuan yang sedang diolah oleh BPTJ bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Hingga saat ini ada tiga kategori jalur yang akan diterapkan ketentuan jalan berbayar yaitu Ring 1 untuk daerah Jalan Sudirman-Jalan M.H Thamrin yang berada di pusat Kota Jakarta.
Baca juga: Pengusaha truk minta tidak dijadikan sasaran program jalan berbayar
Ring 2 di kawasan yang ditetapkan dalam aturan perluasan ganjil genap.
Ring 3 di kawasan perbatasan yang merupakan jalan nasional antara Ibu Kota Jakarta dengan daerah lainnya.
BPTJ secara khusus akan mengelola ERP yang berada di jalur Ring 3 yang merupakan perbatasan jalan nasional antara daerah lainnya dengan wilayah DKI Jakarta.
"Untuk di daerah perbatasan Timur yaitu Kalimalang, untuk di daerah Selatan itu Margonda, dan untuk di daerah Barat itu Daan Mogot," kata Bambang saat mengenai tiga daerah perbatasan yang akan diterapkan aturan jalur berbayar.
Baca juga: Raperda ERP seluruh jalan protokol Jakarta dibahas tahun depan
ERP didorong siap diterapkan pada 2020 mengingat kebijakan Ganjil Genap hanya untuk sementara dan tidak dapat menghambat pertumbuhan pengguna kendaraan pribadi.
"Siap ga siap, all out kita. Karena nanti merubah kinerjanya transportasi Jabotabek. Kita kan punya itungan, tahun sekian harus apa. Kita punya Key Performance Indicator, kalo itu (ERP) ga dikerjakan, KPI kita akan jeblok," kata Bambang.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019