Lembaga swadaya masyarakat Koalisi Bersama Rakyat meminta Kepolisian Daerah Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi pengurusan aset berupa sertifikat tanah milik PT KAI."Kami mendukung dan mengapresiasi Polda Aceh, dalam hal ini Ditreskrimsus mulai menyelidiki kasus dugaan penyimpangan anggaran pengurusan sertifikat aset PT KAI," kata Muslim.
Ketua LSM Koalisi Bersama Rakyat Aceh Muslim, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
"Kami mendukung dan mengapresiasi Polda Aceh, dalam hal ini Ditreskrimsus mulai menyelidiki kasus dugaan penyimpangan anggaran pengurusan sertifikat aset PT KAI," kata Muslim.
Baca juga: GeRAK Aceh harapkan anggota DPR perjuangkan kepentingan rakyat
Muslim menyebutkan pengurusan sertifikat tersebut meliputi wilayah Aceh Tamiang hingga Aceh Timur. Ada dugaan penggelembungan anggaran pengurusan aset dengan kerugian Rp2 miliar lebih.
"Meskipun biaya pengurusan sertifikat tanah adalah anggaran perusahaan, tetapi PT KAI merupakan BUMN yang modalnya keuangan negara. Penggelembungan anggaran ini merupakan tindak pidana korupsi," kata Muslim.
Baca juga: Kejari Jakbar tangkap pelaku korupsi tanah PT KAI
Redyanto Sidi, kuasa hukum PT KAI, menyebutkan pihaknya menghargai apa yang disampaikan lembaga swadaya masyarakat tersebut. Namun, ia mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami tidak bisa menanggapinya lebih lanjut karena proses hukum masih berlangsung. Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian," kata Redyanto Sidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes T Saladin mengatakan kasus tersebut sedang ditangani. Penanganan kasus sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Soal penetapan tersangka, nanti akan kami sampaikan karena menunggu hasil penyidikan," kata Kombes Saladin yang juga pernah menjabat Kepala Bidang Humas Polda Aceh dan Kapolresta Banda Aceh.
Baca juga: KPK: Ada catatan ganda aset PT KAI dengan Kemenhub
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019