"Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memandang penyelenggaraan penerimaan CPNS sebagai fenomena yang memerlukan pengawasan khusus," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.
Teguh mengatakan pengawasan khusus yang dimaksud untuk menjamin terlaksananya seleksi penerimaan CPNS secara transparan, adil serta dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam perundang- undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan seleksi penerimaan CPNS telah dimulai dari tanggal 11 November hingga 25 November mendatang.
"Seperti tahun sebelumnya, kami akan membentuk tim khusus dalam rangka pengawasan proses seleksi CPNS ini," katanya.
Menurut dia, pembentukan tim khusus ini agar nantinya laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjut baik oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat maupun oleh pihaknya sendiri.
Ia menjelaskan, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan melakukan pengawasan sejak tahap seleksi administrasi hingga tahap pemberkasan CPNS.
Seperti tahun 2018 lalu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh BKD Provinsi DKI Jakarta yakni dalam mengkaji kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam Formasi jabatan sanitarian ahli pertama.
"Ada perbedaan kualifikasi pendidikan dalam formasi jabatan sanitarian ahli pertama di lingkungan pemprov DKI, ini salah satu temuan kami tahun 2018 lalu," kata Teguh.
Ia menuturkan, sejumlah peserta yang kualifikasi pendidikan sebenarnya D-IV kesehatan lingkungan diloloskan ke tahap seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi bidang.
Namun, lanjut Teguh, di tahap pemberkasan peserta lulusan D-IV tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kualifikasi pendidikan dibutuhkan adalah strata pertama (S-1).
Setelah mendapati temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah menyampaikan beberapa tindakan korektif dalam laporan akhir pemeriksaan seleksi CPNS 2018 dan telah disampaikan kepada BKD terkait.
"Dan pada seleksi CPNS tahun ini BKD Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan perubahan sesuai saran yang kami sampaikan," kata Teguh.
Teguh menambahkan, layanan pengaduan saluran telepon baru dibuka mulai Selasa (18/11), diharapkan masyarakat dalam membafaatkan layanan tersebut demi terlaksananya seleksi penerimaan CPNS yang transparan, adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk menunjang pengawasan yang dilakukan, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan membuka saluran telepon (hotline) khusus seleksi CPNS 2019 melalui 'whatsapp' di nomor 0812-8456-7549 agar nantinya semua laporan atau pengaduan CPNS yang tidak mendapatkan tindak lanjut BKD di wilayah Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok dapat tersentral.
"Selain melalui whatsapp kami juga membuka ruang pengaduang melalui melalui media sosial kami baik instagram (@ombudsman.jkr) maupun twitter (@ombudsman_JKR)," kata Teguh.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019