• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan klarifikasi tunggakan pembayaran sejumlah rumah sakit

BPJS Kesehatan klarifikasi tunggakan pembayaran sejumlah rumah sakit

20 November 2019 11:02 WIB
BPJS Kesehatan  klarifikasi tunggakan pembayaran  sejumlah rumah sakit
Kepala BPJS Kesehatan Padang Asyraf Mursalina (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Artinya klaim yang dibayarkan tiga kali lipat lebih besar dibandingkan iuran yang diterima sehingga terjadi defisit,

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Padang mengklarifikasi tunggakan klaim sejumlah rumah sakit yang belum dibayarkan sehingga dikhawatirkan bisa berdampak kepada pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Benar, terjadi keterlambatan pembayaran dari BPJS Kesehatan ke rumah sakit dengan jatuh temponya sudah mencapai kurang lebih 90 hari," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Asyraf Mursalina di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu menanggapi pertemuan empat direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) di Sumatera Barat (Sumbar) dengan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit yang membahas biaya operasional ke depan karena ada tunggakan yang belum dibayarkan .

Menurutnya klaim rumah sakit yang sudah dibayar hingga saat ini baru sampai 21 Agustus 2019.

Baca juga: Diskriminasi pelayanan dan dokter telat sering dikeluhkan pasien BPJS

"Jadi kalau ada rumah sakit yang mengajukan klaim bulan Agustus, September, hingga Oktober memang belum ada pembayaran karena BPJS Kesehatan secara nasional mengalami defisit dan jumlahnya secara nasional kurang lebih sudah mencapai Rp23 triliun," jelasnya.

Ia menyebutkan di Sumbar saat ini utang BPJS Kesehatan cabang Padang kepada rumah sakit sudah mencapai Rp213 miliar untuk rawat inap dan Rp138 miliar untuk rawat jalan.

Sebagai gambaran defisit, ia menyampaikan pada 2018 iuran yang diterima dari peserta di Sumbar sekitar Rp600 miliar akan tetapi jumlah klaim pelayanan kesehatan yang dibayarkan mencapai Rp2 triliun.

"Artinya klaim yang dibayarkan tiga kali lipat lebih besar dibandingkan iuran yang diterima sehingga terjadi defisit," ujarnya.

Selain itu keterlambatan pembayaran tagihan kepada rumah sakit juga dipengaruhi oleh keterlambatan rumah sakit mengajukan klaim.

"Ada rumah sakit yang memasukan klaim tiga bulan sebelumnya, jadi kalau ada rumah sakit yang bilang sejak Agustus belum dibayar jangan-jangan baru dimasukan Oktober sehingga wajar belum bisa dibayarkan," terangnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan-Persi janjikan perbaikan tiga layanan JKN di RS

Oleh sebab itu, jika rumah sakit segera memasukan tagihan dan berada dalam daftar antrean pembayaran maka pada bulan ini akan ada transfer dari pusat terkait dengan kompensasi penaikan iuran.

"Jadi klaim hingga Oktober sudah bisa dibayarkan dengan syarat tagihan sudah masuk," katanya.

Kepada rumah sakit, BPJS Kesehatan menyarankan agar menggunakan dana talangan dari perbankan lewat program Supply Chain Financing (SCF) yang digunakan untuk menunjang biaya operasional.

Sebab setiap keterlambatan pembayaran klaim rumah sakit maka BPJS Kesehatan akan membayar denda satu persen per 30 hari atau 12 persen setahun yang jumlah tersebut melampai bunga pinjaman ke bank sehingga bisa ditanggulangi.

Pada sisi lain, ia menyampaikan terima kasih atas pengertian rumah sakit di Sumbar karena jika tidak berlapang dada dengan keterlambatan pembayaran mungkin pelayanan kesehatan akan kacau balau saat ini.

Sebelumnya empat direktur rumah sakit dan dinas kesehatan menemui Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit membahas biaya operasional rumah sakit karena terkendala tagihan pelayanan yang belum dibayar BPJS Kesehatan

Nasrul menyebutkan empat rumah sakit yang terkendala yaitu Rumah Sakit Ahmad Mukhtar Bukittinggi, Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman, Rumah Sakit Umum Daerah Solok dan Rumah Sakit Jiwa Prof HB Saanin Padang.

Wagub Sumbar mengatakan pihaknya mengupayakan cara pemecahan masalah ini karena jika sampai November ini tidak ada jalan keluar pada Desember bisa jadi empat rumah sakit ini tidak bisa memberikan pelayanan.

Baca juga: Pemerintah optimistis iuran BPJS Kesehatan naik tak pengaruhi konsumsi

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019