Ade yang di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor, mengatakan ada masalah yang lebih penting yang harusnya ditangani Fahira.
"Saya sendiri sudah sampaikan berulang kali, Bu Fahira sebagai anggota DPD mengapa mengurus urusan meme ini sementara ada sesuatu jauh lebih penting untuk masyarakat yaitu terkait dengan penggunaan uang rakyat di anggaran belanja pemerintah daerah," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu.
Ade mengatakan pihaknya terbuka untuk mediasi dan menyambut baik apabila Fahira mencabut laporannya.
Namun Ade menegaskan dirinya tidak akan berhenti mengkritik Anies Baswedan dan kebijakannya yang dinilai tidak tepat.
"Jadi ya terserah, kalau Bu Fahira menarik laporannya tentu saja kami dengan senang hati menerimanya, tapi kalau misalnya untuk itu saya harus berhenti mengeritik Pak Anies itu tidak akan saya lakukan, karena mengkritik Pak Anies itu kewajiban kita semua," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun "Facebook".
Baca juga: Ade Armando penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: Ade Armando akan datangi Polda Metro terkait meme Anies Baswedan
Baca juga: Polisi minta Ade Armando lengkapi bukti untuk laporkan Fahira Idris
Selain foto editan tersebut, Fahira juga mengatakan foto tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.
"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," tutur Fahira.
Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando
Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.
Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019