• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil Komisaris PT HTK Theo Lykatompesy kasus bidang pelayaran

KPK panggil Komisaris PT HTK Theo Lykatompesy kasus bidang pelayaran

20 November 2019 12:06 WIB
KPK panggil Komisaris PT HTK Theo Lykatompesy kasus bidang pelayaran
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Theo Lykatompesy dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Theo diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG).

"Penyidik hari ini diagendakan memeriksa Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia Theo Lykatompesy sebagai saksi untuk tersangka TAG terkait tindak pidana korupsi suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Diketahui, KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan Taufik sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni anggota Komisi VI DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (ASW).

Baca juga: KPK Panggil GM PT Humpuss Transportasi Kimia suap bidang pelayaran

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 2013—2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, anggota DPR RI. BSP kemudian bertemu dengan ASW.

ASW kemudian melaporkan kepada TAG hasil pertemuannya dengan BSP, yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).

Tersangka Taufik lantas diduga bertemu dengan beberapa pihak, termasuk Asty dan Bowo, untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada tahun 2015.

Baca juga: Konstruksi perkara Direktur Humpuss Transportasi Kimia tersangka

Baca juga: KPK tetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia sebagai tersangka


"Dalam proses tersebut, kemudian BSP meminta sejumlah fee. Tersangka TAG sebagai Direktur PT HTK membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk BSP," tuturnya.

Selanjutnya, pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk Indonesia Logistik) dan PT HTK, salah satu materi MoU-nya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019