"Untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan dan ekonomi, harus ada penyebaran sentra pelayanan publik dan aktivitas ekonomi. Kita bisa mempercepat terjadinya penyebaran sentra-sentra itu dalam konteks politik namanya pemekaran," kata Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakan Doli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR dengan Tim Usulan Pembentukan Provinsi Papua Tengah.
Ia mengatakan bahwa penyelesaian persoalan di Papua tidak ada cara lain, kecuali pendekatan peningkatan kesejahteraan dan penguatan ekonomi.
Baca juga: Anggaran terbatas, Mendagri sebut moratorium pemekaran tetap berlaku
Menurut dia, untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan dan ekonomi itu memang harus ada penyebaran sentra-sentra pelayanan publik dan aktivitas ekonomi.
"Kami tidak menginginkan bahwa ada perbedaan-perbedaan timur dan tengah, tengah dan barat, dan seterusnya. Ini komitmen kami di pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI," ujarnya.
Doli mengatakan bahwa Komisi II DPR sedang berpikir bagaimana pemekaran bisa dipercepat karena masih ada moratorium pemekaran wilayah.
Ia sudah menyampaikan kepada Mendagri bahwa dalam menyelesaikan persoalan di Papua harus berbeda sehingga ada satu cara yang bisa dikaji, yaitu penyempurnaan UU Otonomi Khusus Papua.
"Itulah kenapa di dalam rapat internal dan juga telah disampailan ke prolegnas, salah satu prioritas adalah revisi UU Otsus Papua. Ini mungkin informasi yang perlu kami sampaikan agar kita punya frekuensi yang sama, untuk kita bisa mencari cara yang begitu cepat dan efektif untuk segera dilakukan pemekaran ini," katanya.
Doli juga berharap ketika pemerintah pusat sedang menyusun langkah strategis,masyarakat di Papua bisa menciptakan suasana yang kondusif.
Baca juga: Institut Otda rekomendasikan pemerintah baru moratorium pemekaran
Menurut dia, Komisi II DPR memiliki punya komitmen kuat menjaga NKRI dan meningkatkan kesejahteraan di Papua.
Bupati Puncak Willem Wandik mengatakan bahwa perjuangan untuk mewujudkan pemekaran Papua Tengah sudah lama dilakukan sehingga usulan tersebut bukan baru diusulkan.
Menurut dia, pihaknya telah mengundang akademisi, seperti dari Universitas Gajah Mada (UGM), untuk mengkaji pemekaran Provinsi Papua Tengah.
"Kami tahu ada syarat pembentukan provinsi, kami meminta tim kajian UGM untuk mengkaji yang layak dan independen, apakah layak atau tidak sehingga sesuai dengan keinginan Presiden, Mendagri, sehingga ada satu daerah mau pemekaran dan ada moratorium," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019