Pada jalur sepeda sepanjang 800 meter itu, tidak ada petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta ditempatkan untuk mengamankan jalur sepeda, sehingga kendaraan motor dapat melintas melewati jalur sepeda.
Baca juga: Dishub Jaktim sebar anggota tangkap tangan pelanggar jalur sepeda
Baca juga: Pemprov DKI segera berlakukan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda
Baca juga: Pergub jalur sepeda "menghitung hari", siap-siap pelanggar kena denda
Selain itu, jalur sepeda fase 3 tersebut tidak dipasangi kerucut pembatas atau "cone block" untuk membatasi jalur pengendara sepeda dan kendaraan bermotor, maupun rambu-rambu larangan tertulis.
Sementara ini, hanya terdapat beberapa bagian aspal yang dicat hijau beserta marka pembatas jalan dengan garis cat putih lurus dan putus-putus.
Memasuki putaran jalur sepeda di Jembatan Layang Jatipulo kemudian berakhir di jembatan layang Tomang, tidak satupun petugas Dishub yang menjaga jalur sepeda.
Hanya tampak beberapa polisi terpantau menjaga persimpangan dari mobil yang melanggar ganjil genap. Polisi lun belum mendapatkan intruksi untuk menjaga jalur sepeda, sehingga belum bisa menilang pelanggar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakbar Komisaris Polisi (Kompol) Hari Admoko mengaku pengamanan jalur sepeda memang belum diterapkan.
"Nanti masih dikoordinasikan dengan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Hari.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019