"Terdakwa Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua bersama-sama David Manibui selaku Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp40,931 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK tahan mantan Kadis PU Bina Marga Papua Mikael Kambuaya
Baca juga: KPK dalami aliran dana proyek jalan Papua
Baca juga: Dua tersangka korupsi pembangunan jalan Kemiri-Depapre segera disidang
Perbuatan tersebut diawali pada 2015 saat pemerintah Papua melalui Dinas PU Papua berencana melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 Km TA 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp90 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Gubernur Papua Lukas Enembe lalu memohon DAK tambahan dari APBN TA 2015 senilai Rp295 miliar ke badan anggaran (Banggar) DPR dan disetujui melalui Perpres No 36/2015 tanggal 17 Maret 2015. Jumlah tersebut terdiri dari Rp95 miliar untuk pekerjaan irigasi dan Rp200 miliar untuk pekerjaan jalan sedangkan peningkatan jalan Kemiri-Depapre senilai Rp50 miliar.
Dengan penambahan jumlah tersebut nilai pekerjaan pun meningkat menjadi Rp90 miliar dari tadinya Rp40 miliar.
Gubernur Papua Lukas Enembe pada 23 Juni 2015 mengirim surat kepada Kepala Perwakilan BPKP provinsi Papua soal permohonan review DAK sebesar Rp295 miliar, atas permohonan tersebut BPKP Papua memuat nilai pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre sebesar Rp50 miliar bukan Rp90 miliar.
"Meski hasil review BPKP menyatakan nilai pekerjaan hanya Rp50 miliar namun Lukas Enembe selaku Gubernur Papua melalui terdakwa Mikael Kamuaya selaku Kepala Dinas PU selaku Pengguna Anggara (PA) Dinas PU Papua memerintahkan Natirmalus Demianus Renyaan selaku Kepala Sub anggaran untuk memasukkan anggaran pekerjaan jalan Kemiri-Depapre ke Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perubahan TA 2015 adalah sebesar Rp90 miliar yang tidak berdasarkan kertas kerja perhitungan teknis penyusunan anggaran," kata jaksa Ali Fikri.
David Manibui lalu menemui Mikael pada Juni 2015 dan menyatakan minat mengerjakan proyek jalan Kemiri-Depapre dan Mikael mempersilakannya.
Mikael lalu memerintahkan Edy Tupamahu dan Ferdinand selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Bina Teknik dan R. Kuheba selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan untuk tetap melaksanakan pekerjaan melaksanakan proyek tersebut, meskipun hasil telaah teknik pekerjaan menyebutkan antara lain pekerjaan tidak dapat dilaksanakan dalam 3 bulan.
"Terdakwa juga memeirntahkan Edy Tumahu dan Ferdinand R Kuheba agar membantu David Manibui untuk dapat memenangkan lelang pekerjaan Jalan Kemiri-Depapre (112) 24 Km TA 2015," tambah jaksa Ali.
Mikael juga tidak menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pekerjaan PPK dilakukan oleh Edy Tupamahu.
"Atas perintah terdakwa tersebut, dengan tidak mengkalkulasi secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak didukung kertas kerja penyusunan HPS/OE, tidak berdasarkan survei harga pasar dan tidak berdasar analisis kebutuhan, Edy Tupahamu memerintahkan Ivan Petra Abel dan Melyanto Langi Paonganan selaku tenaga honorer membuat HPS/OE pekerjaan struktur dan tanah," tambah jaksa Ali.
Hasilnya, HPS/OE struktur adalah senilai Rp42,207 miliar dan HPS/SOE pekerjaan tanah senilai Rp47,33 miliar sehingga totalnya mencapai Rp89,53 miliar termasuk PPN 10 persen.
Saat peninjauan ke ruas jalan, Mikael, David, Edy dan Ferdinand memperkirakan pekerjaan tidak akan selesai dalam waktu 3 bulan namun Mikael dan David Manibui sepakat akan dilakukan adendum terhadap kontrak yang akan ditandatangani selain itu PT BEP juga hanya mampu untuk mengerjakan pekerjaan senilai Rp30 miliar sehingga meminta nilai HPS/OE pekerjaan tanah disesuaikan dengan kemampuan PT BEP sehingga HPS/OE pun disesuaikan dengan HPS/OE struktur senilai Rp42,2 miliar dan HPS/OE tanah senilai Rp28,094 miliar.
Mikael lalu memerintahkan Johanis Antonius Piet Taran selaku selaku Ketua Kelompok Kerja (Kapokja) 14 unit layanan pengadaan (ULP) memenangkan David Manibui dalam pelelangan pekerjaan jalan Kemiri-Depapre sehingga Pokja 14 memenangkan PT BEP milik David, meskipun tidak memenuhi syarat.
"Selain itu PT BEP juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam dokumen pengadaan lembar data kualifikasi yaitu memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas melaksanakan pekerjaan ini berupa 'dumpt truck' kapasitas 3,5 ton sebanyak 20 unit," tambah jaksa.
Meski Mikael mengetahui pekerjaan belum selesai namun untuk memenuhi syarat prosedural pada 7 Desember 2015, Mikael meminta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang terdiri Edy Tupahamu selaku ketua, Hans Leonard selaku sekretaris, Ferry Manopo, Aswar Burhanuddin, Reza Bayu selaku anggota untuk seolah-olah melakukan proses pemeriksaan hasil pekerjaan dan serah terima pertama pekerjaan atau "provisional hand over".
Mikael juga memerintahkan Hans Leonard selaku sekretaris PPHP untuk membuat kelengkapan administrasi pemeriksaan dan penerimaan terakhir hasil pekerjaan jalan Kemiri-Depapre secara formalitas padahal sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
Meski pekerjaan jalan Kemiri-Depapre belum diselesaikan seperti dalam kontrak, namun pembayaran kepada PT BEP sudah dilaksanakan yaitu pembayaran uang muka 20 persen sebesar Rp17,37 miliar, pembayaran angsuran 1, 2, 3 sebesar 80 persen sebesar Rp54,13 miliar dan pembayaran pelunasan sebesar Rp18 miliar.
Sekali lagi, Mikael memerintahkan Hans Leonard membuat kelengkapan administrasi secara formalitas (proforma) dimana kegiatan-kegiatan yang disebutkan dalam kelengkapan administrasi sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
"Akibat perbuatan terdakwa Mikael Kambuaya bersama-sama dengan David Manibui merugikan keuangan negara sebesar Rp40.931.277.179,64," kata jaksa Ali.
Rinciannya, selisih harga pengadaan material struktur jembatan sebesar Rp31,09 miliar; material bahan pilihan pada pekerjaan timbunan pilihan tidak dapat dibayarkan Rp2,629 miliar; kekurangan volume pekerjaan yaitu volume pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan volume kontrak sebesar Rp5,88 miliar; dan kekurangan volume pekerjaan karena spesifikasi teknis pekerjaan struktur jembatan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak senilai Rp1,324 miliar.
Atas perbuatannya tersebut Mikael dan David memperkaya sejumlah pihak yaitu:
1. David Manibui melalui PT BEP sebesar Rp40.264 miliar
2. Hans Leonard Aruan sebesar Rp20 juta
3. Johanis AP Taran sebesar Rp150 juta
4. Indra Rerungan Rp150 juta
5. Edy Tupamahu Rp265 juta
6. Ferry Manopo Rp4 juta
7. Aswar Burhanuddin Rp4 juta.
8. Reza Bayu Pahlevi Ayommi R 4 juta
9. Ferdinand R Kuheba Rp25 juta
10. James Richard Homer Rp15 juta
11. Refly Herman Maleke Rp10 juta.
13. Irzaq Basir Rp20 juta.
Atas perbuatannya, Mikael dan David dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Kedua terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada 4 Desember 2019.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019