• Beranda
  • Berita
  • APTI nilai Revisi PP 109/2012 turunkan penyerapan tembakau petani

APTI nilai Revisi PP 109/2012 turunkan penyerapan tembakau petani

20 November 2019 18:59 WIB
APTI nilai Revisi PP 109/2012 turunkan penyerapan tembakau petani
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno (duar dari kanan) dalam diskusi "Masa Depan Industri Hasil Tembakau di Bawah Ancaman FCTC" di Jakarta, Rabu (20/11/2019) (ANTARA/Subagyo)

Regulasi ini menindas petani, penyerapan di tingkat petani akan turun

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan kebijakan pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) no 109/2012 dapat berdampak pada penurunan penyerapan tembakau produksi petani.

Ketua APTI Soeseno dalam diskusi "Masa Depan Industri Hasil Tembakau di Bawah Ancaman FCTC" di Jakarta, Rabu mengatakan, revisi PP no 109/2012 yang diinisiasi Kementerian Kesehatan memang ditujukan untuk industri hasil tembakau (IHT) namun justru yang merasakan dampaknya petani tembakau maupun cengkeh sebagai penyedia bahan baku.

Dia mengungkapkan jika saat ini terjadi penurunan produksi rokok mencapai 14 miliar batang sedangkan rata-rata kebutuhan tembakau per batang sebanyak 1 gram maka penyerapan tembakau turun 14 ribu ton.

"Regulasi ini menindas petani, penyerapan di tingkat petani akan turun. Regulasi ini potensial membuat petani miskin kalau tidak ada kesemimbangan pendatapatan petani," katanya.

Senada dengan itu Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan, industri hasil tembakau di dalam negeri merupakan salah satu sektor strategis karena mampu memberi kontribusi yang besar terhadap penerimaan negera serta penyerapan tenaga kerja.

Namun demikian, lanjutnya, di sisi lain pertumbuhan industri tersebut selalu diawasi bahkan ditekan tidak boleh lebih dari 2 persen atau di bawah pertumbuhan penduduk Indonesia.

"Padahal 70 persen hasil industri tembakau ini yang menerima pemerintah," katanya.

Menurut dia, setiap penurunan produksi sebesar 5 persen dari industri hasil tembakau maka potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja mencapai 7000 tenaga kerja, sedangkan dalam lima tahun terakhir telah terjadi PHK hampir 62 ribu.

Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Agus Wahyudi menyatakan, investasi di sektor tembakau di tanah air akan turun jika kondisi tidak menarik lagi.

"Sektor perkebunan tembakau ini akan tumbuh kalau ada insentif yang menarik, dan insentif ini bisa berupa harga," katanya.

Menurut dia, dampak revisi PP No 109/2012 tersebut di sektor pertanian, terutama perkebunan tembakau yakni semakin sempitnya ruang untuk petani cengkih dan tembakau.

"Tren harga tembakau dan cengkeh nanti akan tertekan jika produksi industri hasil tembakau turun," katanya.


 

Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019