"Saya hanya mengklarifikasi supaya yang lain juga dengar. Ada rumor Nunung sama Iyan itu jual rumah sekali empat untuk membiayai perkara ini, apa betul?," kata Djoko kepada Nunung.
Pertanyaan dadakan itu disampaikan oleh hakim Djoko Indiarto sesaat sebelum hakim ketua menutup persidangan.
Usai ditanyakan oleh hakim, Nunung lalu menjawab kabar itu tidak benar. Rumah yang dimaksud tersebut masih ada dan utuh.
"Tidak yang Mulia, masih utuh rumahnya," kata Nunung menjawab.
"Jadi tidak benar bahwa Mbak Nunung sudah bangkrut? Mbak Nunung kok bisa bangkrut mbok ya tidak mungkin," kata Hakim Djoko lagi.
Baca juga: Nunung minta keringanan hukuman
Baca juga: Nunung dan suami dituntut 1,5 tahun penjara
Lagi-lagi Nunung menjawab kabar tersebut tidak benar. Setelah itu hakim ketua menutup persidangan dan mengagendakan sidang putusan pada Rabu (27/11).
Nunung dan suaminya dituntut 1,5 tahun pidana dipotong masa tahanan dengan ketentuan tetap ditahan degan mejalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Selatan.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019