• Beranda
  • Berita
  • Hindari pencatutan nama, PANDI serukan pemilik merek daftarkan nama domain .id

Hindari pencatutan nama, PANDI serukan pemilik merek daftarkan nama domain .id

20 November 2019 21:58 WIB
Hindari pencatutan nama, PANDI serukan pemilik merek daftarkan nama domain .id
PANDI
Jakarta (ANTARA) - Pengelola nama domain internet Indonesia (PANDI) menyerukan agar para pemilik merek yang beroperasi di Tanah Air segera mendaftarkan kepemilikan nama domain .id, guna menghindari kasus pencatutan nama domain atau yang lebih populer dengan istilah cybersquatting.

Ketua Bidang Marketing, Kerjasama, dan Pengembangan Usaha PANDI, Heru Nugroho mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak perusahaan besar dengan merek terkenal yang belum memiliki nama domain .id. 

"Seperti XL.id, itu yang di dalam negeri. Yang dari luar itu seperti FIAT, HP, KFC, fairmont, Marc Jacobs itu juga belum punya (nama domain .id). Terutama yang memiliki 2-4 karakter nama itu jarang sekali yang mau ambil," kata Heru.

Heru memaklumi, bahwa keputusan untuk mendaftarkan atau tidak nama domain .id tersebut memang tergantung dari kebutuhan bisnis masing-masing perusahaan. 

Hanya saja, dia mengingatkan, bahwa sistem pendaftaran nama domain didasarkan pada 'first come first served', sehingga dikhawatirkan nanti ada pihak lain yang mendaftarkan nama domain tersebut, dan malah disalahgunakan.

"Tak hanya merugikan si perusahaan itu sendiri, tapi juga hingga konsumennya. Dan apabila sudah sampai tahap sengketa, akan sangat rumit untuk mengurusnya," ujar Heru.

Mengingat begitu tingginya potensi sengketa nama domain, PANDI memiliki lembaga penyelesaian sengketa non-litigasi yakni PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain), yang merupakan jalur alternatif selain melalui pengadilan atau lembaga arbitrase.

Salah satu Panelis PPND Gunawan Bagaskoro menjelaskan bahwa mekanisme PPND memang tergolong lebih cepat dan murah. Mulai dari pengajuan sampai keputusan keluar dari panelis kira-kira hanya memakan waktu 1 bulan, atau paling lama 2 bulan jika banyak kasus yang terjadi.

"Kalau di pengadilan kita harus melalui proses jawab menjawab, dari mulai gugatan, jawaban, replik, duplik, pemeriksaan saksi, pemeriksaan bukti. Kalau di PPND hanya penyampaian permohonan lalu tunggu tanggapan dari termohon, langsung diperiksa panelis, kemudian diputus," katanya.

Namun, meski PPND selalu siap untuk menangani sengketa perselisihan nama domain .id yang terjadi, akan tetapi Gunawan juga mengimbau agar sebaiknya nama-nama domain .id yang terkait dengan merek terkenal dari sebuah perusahaan besar, segera diurus kepemilikannya, supaya tidak terjadi sengketa yang merugikan.

"Segera daftarkan. Jangan tunggu dulu sampai ada masalah, baru diurus," tukas dia.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019