• Beranda
  • Berita
  • Komisaris PT HTK dikonfirmasi aliran dana kepada Bowo Sidik

Komisaris PT HTK dikonfirmasi aliran dana kepada Bowo Sidik

20 November 2019 22:56 WIB
Komisaris PT HTK dikonfirmasi aliran dana kepada Bowo Sidik
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aliran dana kepada terdakwa BSP dari PT Humpuss Transportasi Kimia," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterangan saksi Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Theo Lykatompesy terkait aliran dana kepada terdakwa anggota Komisi VI DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso (BSP).

KPK pada Rabu memeriksa Theo sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG) dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aliran dana kepada terdakwa BSP dari PT Humpuss Transportasi Kimia," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap pengangkutan bidang pelayaran

Diketahui, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Taufik sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.

Selain Bowo, KPK juga sebelumnya telah menetapkan Indung (IND) dari unsur swasta dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (ASW) sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Bowo telah dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sementara Indung yang merupakan perantara suap untuk Bowo telah divonis 2 tahun penjara. Sedangkan Asty sebagai penyuap Bowo juga telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca juga: KPK panggil Sofyan Basir sebagai saksi kasus suap pelayaran

Dalam konstruksi perkara tersangka Taufik dijelaskan bahwa PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 2013-2018. Pada 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo. Bowo kemudian bertemu dengan Asty.

Selanjutnya, Asty melaporkan kepada Taufik hasil pertemuannya dengan Bowo, yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.
Baca juga: KPK Panggil GM PT Humpuss Transportasi Kimia suap bidang pelayaran

Tersangka Taufik kemudian diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015.

"Dalam proses tersebut, kemudian BSP meminta sejumlah "fee". Tersangka TAG sebagai Direktur PT HTK membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah "fee" untuk BSP," tuturnya.

Selanjutnya pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk Indonesia Logistik) dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap bidang pelayaran
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019