"Ini merupakan pengakuan pemerintah dan publik bahwa Unimed terus semakin baik, khususnya dalam keterbukaan informasi publik," kata Syamsul di kantor Kemenkominfo di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, kenapa Unimed membutuhkan informasi yang terbuka, untuk sebuah kampus yang maju, maka harus lebih akuntabilitas.
"Tanpa adanya akuntabilitas, pengakuan masyarakat tidak akan kita miliki," ujarnya.
Baca juga: Rektor: Unimed harus mampu meraih Akreditasi Internasional
Syamsul menyebutkan, hal tersebut akan memudahkan dalam pengawasan.
"Karena dengan keterbukaan tanpa pengawasan tentu akan sulit dikontrol, sehingga informasi menjadi sangat penting perannya di era sekarang," kata Rektor Unimed.
Ketua KIP Gede Narayana, dalam sambutannya mengatakan ada tiga perubahan dalam sistem di negara ini sejak sebelum merdeka sampai dengan sekarang.
Perubahan tersebut, menurut dia, pertama, sistem yang otoriter berubah menjadi demokrasi, kedua, sistem sentralistik menjadi otonomi, dan ketiga, dari Pers yang dikontrol berubah menjadi Pers yang sangat bebas.
"Tiga hal tersebut akan lebih baik berjalan apabila sistem informasi kita terbuka, ditambah lagi dengan adanya perubahan teknologi informasi makin mudah diakses sehingga tidak ada yang tersembunyi dan diakses secara digital," ujarnya.
Baca juga: Anfrel Nilai Kerja Keras KIP Aceh Layak Dapat Penghargaan
Gede menyebutkan, melalui KIP maka melalui lembaga dan instansi baik di pusat maupun di daerah yang telah menjalankan keterbukaan informasi dengan baik akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah.
Universitas Negeri Medan memperoleh penghargaan bergengsi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2019 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Jakarta.
Penghargaan tersebut langsung diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Gede Narayana kepada Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr Syamsul Gultom.
Unimed bersama beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 dari Komisi Informasi Pusat dengan kategori "Cukup Informatif" dalam menerapkan Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun kategori yang diberikan meliputi Badan Publik Informatif, Badan Publik Menuju Informatif, dan Badan Publik Cukup Informatif.
Baca juga: Rektor Unimed diangkat sebagai anggota senat kehormatan UCDC
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019