Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK DKI Jakarta, Cotta Sembiring saat di Medan, Rabu mengatakan dalam waktu dekat akan ada revisi PP No.44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Hasil revisi itu sedang kita tunggu untuk disetujui oleh Bapak Presiden. Dalam revisi PP No.44/2015 itu kita mengusulkan peningkatan manfaat hampir dua kali lipat tanpa menaikkan iuran," ujar Cotta di acara press gathering itu.
Baca juga: Tim pembahas sepakati manfaat tambahan jaminan sosial
Baca juga: 80 Persen Pengusaha Tidak Tahu Manfaat Jamsostek
Selain itu ada program baru yang juga perlu diketahui oleh masyarakat bahwa BPJAMSOSTEK kini telah menyelenggarakan program pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja yang bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja(LPK), baik milik swasta maupun pemerintah.
Pelatihan itu diperuntukkan bagi tenaga kerja peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami PHK.
Terkait kinerja Kantor Wilayah DKI Jakarta, Cotta memaparkan hingga Oktober 2019 telah dibayarkan klaim JHT sebesar Rp5,66 triliun untuk 253.694 kasus, Klaim JKK sebesar Ro222,97 miliar untuk 11.104 kasus, Klaim JKM sebesar Rp88,1 miliar untuk 3.198 kasus dan Jaminan Pensiun Rp27,77 miliar untuk 27.149 pengajuan klaim.
Baca juga: Nilai iuran JHT pekerja Indonesia terendah
Baca juga: BP Jamsostek gandeng LinkAja untuk permudah pembayaran iuran
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019