• Beranda
  • Berita
  • BKD kaji kemungkinan oknum Pol PP yang diduga bobol bank bekerja lagi

BKD kaji kemungkinan oknum Pol PP yang diduga bobol bank bekerja lagi

21 November 2019 15:12 WIB
BKD kaji kemungkinan oknum Pol PP yang diduga bobol bank bekerja lagi
Personel Satpol PP DKI Jakarta bersiap mengikuti upacara peringatan HUT ke-64 Satpol PP dan Satlinmas di Silang Monas Jakarta, Kamis (27/3/2014). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aa (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengkaji kemungkinan 12 oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga membobol Bank DKI apabila terbukti tidak bersalah atau tidak terlibat tindak pidana tersebut.

"Bila nanti hasilnya (di polisi atau putusan pengadilan) benar atau tidak bersalah atau tidak terlibat, akan kami kaji lagi kemungkinan mereka kembali kerja," kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Namun demikian, Chaidir mengindikasikan akan sulit untuk mengakomodir hal itu karena berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh Satpol PP DKI Jakarta para oknum tersebut telah mengakui perbuatannya.

Karena hasil BAP itu juga, BKD akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap 12 oknum pegawai tersebut.

"Dari tahap proses sampai kasus hukumnya selesai, untuk pegawai kontrak langsung kami berhentikan, apalagi sudah ada yang sampai umroh tuh," ujarnya.

Baca juga: 12 oknum Satpol PP yang diduga membobol Bank DKI dipecat
Baca juga: Lima pegawai lepas Jaktim terlibat pembobolan Bank DKI dipecat


Setelah oknum-oknum yang merupakan rekrutan pegawai kontrak tahun 2005 dan 2006 itu dipecat, kata dia, Pemprov DKI belum berencana merekrut pegawai kontrak baru.

"Sekarang sudah nggak ada namanya PTT (Pegawai Tidak Tetap), tapi PJLP (Pegawai Jasa Layanan Perseorangan) dan PHL (Pekerja Harian Lepas). Tapi sejauh ini belum ada rekrutmen pegawai kontrak lagi," katanya.

Sebanyak 12 oknum anggota Satpol PP diduga membobol Bank DKI berdasarkan pengakuannya kepada Kasatpol PP DKI Arifin. Mereka melakukan tindakannya sejak Mei 2019 hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp32 miliar.

Mereka melakukan tindakannya di mesin ATM Bersama dengan menggunakan kartu ATM Bank DKI. Belasan oknum tersebut melakukan penarikan di ATM Bersama dengan sengaja menyalahkan pin ATM pada percobaan pertama dan pin yang benar pada percobaan kedua.

Setelah berhasil menarik uang di ATM Bersama, saldo oknum tersebut di Bank DKI tidak berkurang.

Akhirnya kasus ini sampai ke Polda Metro Jaya dan beberapa orang oknum Satpol PP diperiksa. Namun hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak Kepolisian.
Baca juga: Kasatpol PP Jakbar diinstruksikan periksa oknum pembobol Bank DKI
Baca juga: Oknum Satpol PP diduga bobol Bank DKI

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019