Pesepeda tidak akan didenda masuki badan jalan

21 November 2019 17:20 WIB
Pesepeda tidak akan didenda masuki badan jalan
Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat di Blok F Balai Kota Jakarta, Kamis (21/11/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan belum ada aturan yang mengatur penindakan hukum secara khusus mengenai sepeda yang memasuki badan jalan raya karena kendaraan nonpolusi itu tidak disertai registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor (regident).

"Sanksinya sejauh ini tidak ada," kata Kepala Bidang Operasional Maruli Sijabat di Blok F Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Maruli mengatakan lebih lanjut meski tidak ada larangan mengenai sepeda beroperasi di jalan raya, Dishub DKI mendorong para pesepeda untuk menggunakan jalur sepeda yang telah disediakan dan diujicobakan selama tiga bulan terakhir.

Baca juga: Dishub DKI Jakarta terapkan dua pola penindakan pelanggar jalur sepeda

Baca juga: Petugas tindak pengojek daring langgar jalur sepeda di Tomang Raya

Baca juga: SDN 01 Gandaria Selatan jadi percontohan Sekolah Ramah Bersepeda


"Kita mengharapkan para pesepeda menggunakan jalur sepeda yang kita buat untuk meminimalisir pelanggaran di jalur sepeda. Jadi jangan sampai kendaraan bermotor menggunakan jalur sepeda karena kosong," kata Maruli.

Kepala Bidang Operasional dishub DKI itu mencontohkan kosongnya jalur sepeda kerap memicu pengendara bermotor menggunakan jalur sepeda seperti memarkirkan motor serta mengoperasikan kendaraannya di jalur hijau itu.

Diharapkan dengan digunakannya jalur sepeda secara rutin maka pelanggaran lalu lintas pengendara bermotor di jalur sepeda dapat berkurang.

Terkait aturan jalur sepeda di DKI Jakarta, Maruli mengatakan saat ini masih dalam masa transisi dengan penjajakan kepada pihak- pihak terkait termasuk penegak hukum yaitu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sembari menunggu Peraturan Gubernur mengenai jalur sepeda rampung, Maruli mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan sanksi berupa teguran jika ditemukan pelanggaran di jalur sepeda.

"Penindakan itu ga harus represif bisa juga distop, kita berikan imbauan. Setidaknya mengurangi waktu aktivitas dia (pelanggar aturan jalur sepeda)," kata Maruli.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019