Menteri Agama beberkan unsur-unsur radikalisme

21 November 2019 18:12 WIB
Menteri Agama beberkan unsur-unsur radikalisme
Menteri Agama Fachrul Razi saat menyampaikan materi di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (21/11/2019). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Menteri Agama Fachrul Razi membeberkan unsur-unsur paham radikalisme yang saat ini dinilai menjadi salah satu ancaman di Indonesia dan perlu ditangkal oleh seluruh pihak.

Menag, di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, menyatakan bahwa ancaman radikalisme di Indonesia saat ini nyata, dan ada pihak-pihak yang ingin mengganti bentuk negara kesatuan Indonesia menjadi bentuk negara lain.

"Ancaman radikalisme itu nyata. Pancasila dan kebhinekaan kita sebagai bangsa tengah menghadapi ujian, ada pihak-pihak yang ingin menggantikan NKRI dengan bentuk negara lain," kata Fachrul, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.

Fachrul menjelaskan, Ia mencatat, setidaknya ada empat unsur radikalisme yang menjadi ancaman di Indonesia. Pertama adalah, intoleransi dengan orang lain yang memiliki perbedaan pandangan, dan mengingkari fakta kebhinekaan yang ada di Indonesia.

Kemudian, lanjut Fachrul, ada konsep yang mengkafir-kafirkan atau menyalahkan pihak lain di luar kelompoknya, serta memaksakan kehendak dengan berbagai dalil termasuk dalil agama. Terakhir, menggunakan cara-cara kekerasan baik verbal maupun fisik.

"Ciri-ciri radikalisme antara lain, mereka merasa paling benar dan intoleran. Tidak bisa menerima orang lain yang berbeda identitas dan pendapat, padahal Allah menegaskan bahwa ciptaan-Nya dibuat dalam kondisi beragam," kata Fachrul.

Menag menjelaskan, ciri lainnya adalah, memaksakan kehendak dengan berbagai cara bahkan dengan memanipulasi agama tertentu untuk mencapai keinginan duniawi seseorang atau kelompok yang sepaham.

"Mereka yang radikal, tidak segan dalam melakukan ujaran kebencian. Sebagian dari mereka juga melakukan tindakan kekerasan fisik, mempersekusi kelompok lain," ujar Fachrul.

Baca juga: Pemerintah akan bentuk satgas tangkal radikalisme di kalangan ASN

Fachrul menambahkan, untuk menangkal penyebaran paham radikalisme tersebut, pihaknya mencatat ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Pertama adalah meningkatkan pemahaman masyarakat melalui pendidikan, termasuk pendidikan agama.

Kemudian, perlu adanya rasa toleransi tinggi atau memberikan ruang kepada keyakinan orang lain dengan cara menghormati perbedaan yang ada.

Salah satu rencana yang akan dilakukan dalam waktu dekat, Fachrul bersama dengan 11 kementerian lembaga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangkal peredaran paham radikalisme khususnya di kalangan aparatur sipil negara.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama sejumlah kementerian lembaga terkait, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme bagi kalangan ASN tersebut.

Baca juga: Anggota DPR pertanyakan tiga persen TNI terpapar radikalisme
Baca juga: Mantan ISIS: Milenial harus kritis lawan propaganda radikalisme
Baca juga: Moderasi beragama penting untuk membangun kebhinekaan

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019