Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Klas II B Tamiang Layang, FM Simanjuntak, mengatakan, informasi awal WBP ditemukan tewas, yakni oleh seorang WBP lain yang melihat korban sudah dalam posisi tergantung.
"Melihat hal tersebut, seorang WBP melaporkan ke petugas yang sedang berada di sekitar dan petugas kemudian melaporkan kepada saya," kata dia.
Menurut dia, korban merupakan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas dengan vonis majelis hakim satu tahun satu bulan karena terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Korban sudah menjadi warga binaan sekitar empat bulan.
Korban yang dikenal sebagai warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kalua Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, itu sering beribadah di masjid setempat dan sering bertegur sapa dengan warga binaan lainnya.
Korban ditemukan dalam kondisi tergantung tali jenis nilon di bagian teralis dekat kamar mandi. Hal tersebut pun segera dilaporkan kepada Polres Barito Timur.
Kemudian anggota Polres datang untuk mengidentifikasi pada tubuh korban yang menghuni kamar 2 wisma Murai. Namun tubuh korban sudah dalam kondisi tidak tergantung lagi dan jenazah kemudian dibawa ke kamar mayat RSUD Tamiang Layang untuk dilakukan visum et revertum.
Saat divisum, tidak ditemukan tanda tanda kekerasan ditubuh korban. Anggota identifikasi dan dokter yang melakukan visum juga menemukan sperma di celana jeans korban. Selain itu terlihat jelas bekas tali di bagian leher korban.
Ditemukan dua lembar uang serta kertas bertuliskan angka-angka seperti nomor rekening dan seng penegak obat nyamuk. Seng obat nyamuk diduga digunakan korban untuk memotong tali nilon.
"Berdasarkan hasil laporan dari anggota jaga dan hasil saat dilakukan visum, diduga kuat korban bunuh diri dengan cara gantung diri," jelas Juntak.
Pewarta: Kasriadi/Habibullah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019