• Beranda
  • Berita
  • Polisi limpahkan kasus 25 kilogram sabu-sabu ke Kejari Lhokseumawe

Polisi limpahkan kasus 25 kilogram sabu-sabu ke Kejari Lhokseumawe

21 November 2019 20:11 WIB
Polisi limpahkan kasus 25 kilogram sabu-sabu ke Kejari Lhokseumawe
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari jaringan narkoba LP Banda Aceh, Senin (2/9/2019). Antara Aceh/Humas BNN Provinsi Aceh

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan diwakili Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Ferdian Chandra, di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan pelimpahan tersebut karena proses perkara sudah memasuki tahap dua.

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas perkara narkoba dengan barang bukti 25 kilogram sabu-sabu beserta empat tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan diwakili Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Ferdian Chandra, di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan pelimpahan tersebut karena proses perkara sudah memasuki tahap dua.

“Berkas kasus dan keempat tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Berkas perkara dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap atau P21,“ kata Iptu Ferdian Chandra.
Baca juga: Hakim vonis mati terdakwa kepemilikan 53 kilogram sabu-sabu

Empat tersangka kepemilikan sabu-sabu tersebut, yakni NK (50), NU (28), dan AS (38), ketiganya warga Kabupaten Aceh Utara, serta SA (44), warga Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Keempat tersangka tersebut ditangkap karena membawa 59 ton bawang merah dan 25 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari Penang, Malaysia, kata Iptu Ferdian Chandra.

Mereka ditangkap tim gabungan Satuan Tugas Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Satgas Patkor Kastima) bersama personel Polres Lhokseumawe dan TNI AL Lanal Lhokseumawe di perairan pantai timur Aceh pada 21 Agustus 2019.

Terkait barang bukti, Iptu Ferdian Chandra menyebutkan sudah dimusnahkan setelah disisihkan untuk pemeriksaan perkara pada persidangan di pengadilan nantinya.

"Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Iptu Ferdian Chandra.
Baca juga: Bandar narkoba ditembak mati petugas BNN di Aceh

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019