Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengasuransikan 1.360 gedung dengan nilai aset mencapai Rp10,8 triliun di lingkungan setempat tahun 2019 oleh konsorsium asuransi barang milik negara (BMN).Saat ini sudah bergabung 56 perusahaan di industri asuransi properti dalam konsorsium tersebut
"Saat ini sudah bergabung 56 perusahaan di industri asuransi properti dalam konsorsium tersebut," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Jakarta, Jumat.
Dirjen DJKN selaku pengelola BMN telah menandatangani perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN dengan Ketua Konsorsium Asuransi BMN Didit Metha Pariadi pada Senin (18/11).
Menurut dia, sebagai tahap awal asuransi tersebut diimplementasikan untuk gedung di Kemenkeu sebagai percontohan berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor 253 tahun 2019.
Baca juga: Kemenkeu siap asuransikan 1.862 gedung dan bangunan
BMN yang diasuransikan itu di antaranya gedung bangunan kantor, gedung bangunan pendidikan, dan gedung bangunan kesehatan.
Penetapan objek asuransi tersebut, kata dia, mengutamakan aset yang mempunyai dampak besar terhadap pelayanan umum apabila mengalami kerusakan.
Setelah gedung di Kemenkeu, tahun 2020 rencananya asuransi akan dilakukan untuk BMN di 10 kementerian/lembaga di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, BMN di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Keuangan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Kemudian Badan Informasi dan Geospasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Gedung lain yang diasuransikan di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Selanjutnya, tahun 2021 Kemenkeu menargetkan 20 aset milik negara di kementerian/lembaga diasuransikan, hingga tahun 2023 seluruh aset kementerian/lembaga sudah terlindungi.
Sementara itu, Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan menambahkan tarif premi yang diberlakukan sebesar Rp1.961 per seribu mil atau 0,1961 persen dikali nilai aset.
Rencananya, lanjut dia, pekan depan Kementerian Keuangan selaku pengguna BMN akan menandatangani polis asuransi dengan konsorsium asuransi setelah DJKN sudah meneken kontrak payung.
Dengan adanya asuransi itu, kata dia, pemerintah dapat memitigasi risiko BMN seperti kebakaran hingga bencana alam seperti gempa, tsunami, dan kerusuhan, terorisme hingga kecelakaan yang menimpa gedung milik negara.
"Dengan asuransi ini kami cepat melakukan rehabilitasi, dulu tidak bisa harus melalui proses anggaran dulu jika terjadi risiko," katanya.
Baca juga: BPPDAN menuju lembaga penetapan tarif asuransi independen
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019