Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola bersama Bawaslu setempat menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebesar Rp56 miliar untuk kepentingan pengawasan pilkada serentak pemilihan gubernur-wakil gubernur Sulteng tahun 2020, di Palu, Jumat."Naskah hibah diteken Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen dan Wakapolda Brigjen Nurwindiyanto mewakili Kapolda Sulteng," ujar Longki.
Gubernur mengatakan, perjanjian hibah berdasarkan petunjuk surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/9630/SJ tentang pendanaan kegiatan Pilkada 2020, termasuk pemberian hibah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng senilai Rp20 miliar untuk kegiatan pengamanan pilkada.
"Naskah hibah diteken Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen dan Wakapolda Brigjen Nurwindiyanto mewakili Kapolda Sulteng," ujar Longki.
Baca juga: KPU Sulteng konsultasikan dana Rp158 miliar ke Kementerian Keuangan
Gubernur menjelaskan, pengurusan dana perjanjian hibah daerah untuk pilkada memakan waktu yang cukup panjang, sebab harus melalui sejumlah proses konsultasi di Kemendagri sebagai syarat mutlak penggunaan dana tersebut.
Menurutnya, proses tersebut sesuai dengan kajian cukup ketat serta perhitungan yang sangat matang agar di kemudian hari penggunaan dana tersebut tidak berbenturan dengan masalah hukum.
"Kami ingin penerima hibah menggunakan anggaran ini dengan baik dan harus sesuai ketentuan perundang-undangan, sebab Badan Pemeriksa Keuangan akan memeriksa lembaga terkait sebagai penerima anggaran setelah pemanfaatannya," kata dia menambahkan.
Dengan intervensi pembiayaan pemerintah daerah melalui hibah, diharapkan pemilihan gubernur-wakil gubernur Sulteng dapat berjalan aman, tertib dan lancar serta dapat meningkatkan partisipasi pemilih.
"Kita tidak ingin pilkada kali ini berujung dengan tindakan-tindakan yang justru dapat mencederai demokrasi di Sulteng. Semua pihak memiliki tanggung jawab menyukseskan pesta demokrasi ini," ujar Longki.
Baca juga: Pemda Sulteng hibahkan Rp158 miliar kepada KPU untuk Pilkada serentak
Selain hibah pengawasan dan pengamanan pilkada, Pemprov Sulteng juga telah menghibakan dana sebesar Rp158.178.000.000 kepada KPU setempat sebagai lembaga penyelenggara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pelaksanaan dana hibah pilkada serentak tahun 2020 merupakan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan KPU dan undang-undang yang berlaku.
"Dana yang dikucurkan pemerintah setempat digunakan sejak dimulainya tahapan pilkada hingga berakhirnya seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan," ujar Longki.
Pewarta: Muhammad Hajiji/Moh Ridwan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019